Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
46.372 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
INDOVIZKA.COM - Sejak diresmikan 1 Februari 2023, Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Provinsi Riau disambut antusias oleh masyarakat kabupaten/kota se-Riau.
Terbukti, 46.372 unit kendaraan memanfaatkan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah tersebut dengan realisasi pendapatan sebesar Rp69,554,025,408 miliar. Sementara itu lebih dari Rp31 miliar insentif telah diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan itu.
Kebijakan berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Dimana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan ridak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi.
Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II.
Kemudian, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Lalu, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
Selanjutnya, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.
"Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Syahrial berharap kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantri supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.
Terakhir Pemprov Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.
Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan.
Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Sikat Pelaku Pungli Jalan Rusak, Arus di Perbatasan Sumbar-Riau Lancar.
Riau Terima 9.488 Kartu Pra Kerja dari Pusat
Alami Laka Tunggal, Seorang Pria di Pelalawan Ini Ditangkap Ketahuan Bawa Sabu
Gubri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Wakil Walikota Dumai
Selisih 1 Angka, Tarmo Calon Kades Siabu Gugat Hasil Rapat Pleno Pilkades 2021
Pj Bupati Inhil Minta Rekanan Pekerjaan Ruas Jalan Sanglar-Pulau Kijang Kembali Dilanjutkan
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Rekor, Tiga Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Bertambah 31 Orang
Wakil Bupati Pelalawan Resmi Buka Open Turnamen Sepak Bola U-40 Tahun 2025
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Ada Jejak Harimau di Areal Kerja PT Gandahera Hendana, BKSDA Riau: Masyarakat Tidak Perlu Resah
Webinar Kominfo di Kota Dumai, Ajak Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya