Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
PEKANBARU, INDOVIZKA - Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
4 Hari Terombang-ambing, Seorang Nelayan Rohil Ditemukan Selamat
Gerhana Bulan Sebagian Besok Akan Terbit Langsung Gerhana
Tak Terima Dapat SP, Oknum Anggota DPRD Kuansing Serang Ketua Partai PKB
Motif Bunuh Diri Ajudan Kapolres Kuansing Terungkap, Diduga Karena Terlilit Utang
30 Rumah Semi Permanen di Pujud Selatan Ludes Dilalap Api
Pj Bupati H Erisman Yahya Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Belantaraya
Pencarian ABK KM Kurnia 8 yang Hilang di Pelabuhan Buton Dihentikan
Daerah Diminta Waspada Hadapi Dampak La Nina
Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Hingga Hamil, Dinsos Bintan Ajak Guru Korban Ungkap Kasus
Bocah di Seberang Tembilahan Hilang Usai Main Layang-Layang
Heboh! 8 Ekor Kambing di Griya Mukti Jaya GSH 1 Dimangsa Harimau Sumatera
Tabrak Belakang Truk di Jalan Lintas Duri, Pengendara Scopy Tewas