Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
PEKANBARU, INDOVIZKA - Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Remaja di Siak Hilang Tenggelam Saat Naik Sampan Bersama Ayahnya
Diduga Terpeleset Saat Swafoto, Seorang Pelajar Tenggelam di Sungai Siak
Kios Minyak di Inhil Hangus Dilalap Api
Pria Paruh Baya di Siak Hulu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
8 Unit Bangunan Milik Warga Hangus Terbakar di Desa Sialang Panjang
Pelaku Pembacokan di Perawang Ditangkap, Korban Luka Parah di Tubuh dan Kepala
Ada 2 Dinas yang Berkantor di Gedung Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru yang Terbakar
Ledakan Bom Terjadi di Inhu, Seorang Pria Diamankan Polisi
Bertambah, Kini 12 Orang Dinyatakan Meninggal Dalam Tragedi SB Evelin Calisa 01
Pipa Gas PGN di Batu Ampar Meledak, Warga Diminta Mengungsi
Gempa M6,2 Guncang Pasaman Barat, Getarannya Terasa Hingga Malaysia dan Singapura
Diselamatkan Kapal Nelayan, Berikut Nama 11 ABK KM Lintang Timur Samudera