Pilihan
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
PEKANBARU, INDOVIZKA - Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Pulang Jalan Kaki, Bocah Sd di Sukabumi Tewas Usai Diserang Geng Motor Remaja
Warga Kampar Temukan Mayat Tanpa Identitas
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Pasar Sialang Panjang Terendam Banjir
Akibat Longsor, Jalan Utama Menuju Kota Tembilahan Terancam Putus
Jembatan di Lintas Timur KM 57 Riau Ambrol, Lalu Lintas Putus
Mobil Truck Terbakar di Tol Pekanbaru-Dumai
Akibat Rem Truk Blong Kecelakaan Beruntun Rusak Rumah Warga Padang Panjang
Kanwil Ditjenim Riau Kembali Buka Layanan Paspor di Mall Ciputra Seraya
Dampak Covid, Honor Guru Madrasah di Riau Pun Dipangkas
Kapolda Jambi Beserta Rombongan Berhasil di Evakuasi dan Dirawat Di RS Bayangkara
Gempa M6,2 Guncang Pasaman Barat, Getarannya Terasa Hingga Malaysia dan Singapura
Hari Ini Kasus Terbaru Covid-19 di Inhil Bertambah 30 Orang