Pilihan
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
PEKANBARU, INDOVIZKA - Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Tergantung di Pohon, Seorang Remaja di Inhil Ditemukan Tewas
Bocor Dihantam Ombak, Kapal KM Lintang Timur Tujuan Malaysia Karam di Perairan ZEE
Tenggelam di Pulau Cinta saat Diospek, Mahasiswa PCR Ditemukan Meninggal
Tergiur Uang, Remeja di Makasar Culik dan Bunuh Anak 11 Tahun
Hanguskan Satu Unit Bengkel Las, Kebakaran di Guntung Berhasil Dipadamkan
Harimau Sumatra Yang Serang Petani di Siak Belum Tertangkap
Modus Periksa PR, Guru SD di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi di Dalam Kelas
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak, Pengendara Motor Terkapar
Seorang Perawat dan Pasien ODGJ Selamat dari Kebakaran RSUD Tembilahan
2 Orang Ditemukan Meninggal Saat Evakuasi Longsor dan Banjir di Freeport
Heboh, Warga Inhu Temukan Mayat Pria Bersimbah Darah