Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
PEKANBARU, INDOVIZKA - Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Jasad Pemancing yang Tenggelam di Sungai Indragiri Akhirnya Ditemukan
BPBD Riau Keluarkan Surat Peringatan Dini Ke Kabupaten/Kota Terkait Ancaman Potensi Banjir
Hari Ini Riau Tambah 170 Kasus Baru Corona, Kasus Kumulatif Jadi 19.766
Meski Diguyur Hujan, Titik Panas di Riau Justru Meningkat
Suap JPU, Ternyata Uang Eks Rektor UIN Suska Ditilap Perantara
Porak Porandakan Kebun, Masyarakat Pelalawan Dihantui Kawanan Gajah
Petani di Riau Ditemukan Tewas Tanpa Kepala Diserang Harimau
Warga Senama Nenek Digotong Saat Meninggal, Bupati Kampar Ikut Turut Berdukacita dan Evaluasi Penggunaan Ambulan
Kuansing Diguncang Gempa Dangkal
7 Rumah Rusak Berat Akibat Longsor di Inhil
Pj Gubri Instruksikan BPBD Riau Siapkan Bantuan untuk Korban Abrasi Inhil
DLHK Tinjau Lahan Warga Yang Terdampak Limpahan Air Diduga Milik PT. SAGM