Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pembekuan Pengurus PWI Jabar Oleh HCB Tidak Sah
JAKARTA, INDOVIZKA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmasyahya menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Pasalnya, Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.
Zulmansyah Sekedang dalam keterangan tertulis diterima redaksi menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah, Ahad (23/3/2025).
Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.
Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. ***
.png)

Berita Lainnya
Vaksinasi Tahap II di Bengkalis, Personel TNI Jadi Prioritas
Pemprov Riau Anggarkan Bantuan RLH Rp 54 Miliar di 2023
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Muncak Rantau yang Perjualbelikan Lahan di TNTN
Gubernur Riau Minta Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru Diaudit
Peringati Hari Kartini, DP2KBP3A Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan
Jembatan di Sungai Piring Sudah 'Sakratul Maut', ini Kata Kadis PUPR Inhil
Refleksi dan Evaluasi Pembangunan, Pemkab Bengkalis Hadirkan Calon Bupati Terpilih
SF Hariyanto Janjikan Tambah Gaji RT Menjadi Rp1 Juta Perbulan
Sampah Semakin Busuk, Pedagang Pasar Pekanbaru Merasa Seperti Ditampar Kanan Kiri
Eks Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terindikasi Lakukan Pengendalian Narkoba, 15 Narapidana Dipindahkan ke BPN
Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 1,4 Miliar Diamankan Bea Cukai