Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Wartawan Riau Mulai Mendaftar Jadi Anggota PWI, Pendaftaran Gratis hingga 12 April
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Usai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengumumkan jadwal penerimaan anggota baru, satu per satu wartawan dari media cetak, tv dan online mulai mendaftarkan dirinya. Pendaftar juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, sejak pendaftaran dibuka tanggal 17 Maret 2025 lalu, sudah banyak wartawan di Provinsi Riau yang mendaftar.
"Meski peminat banyak, kita akan tetap mengikuti jadwal awal. Yakni pendaftaran ditutup tanggal 12 April 2025," ujar Bambang, Ahad (23/3/2025).
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerimaan anggota baru ini bertujuan mengajak lebih banyak wartawan di Riau bergabung dengan organisasi jurnalis tertua di Indonesia.
Bambang juga mengingatkan bagi peserta yang belum menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada panitia, agar segera dilengkapi dan diserahkan ke sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Jika formulir dan persyaratan diserahkan lebih awal, bisa kita cek dan informasikan jika ada syarat yang kurang. Jadi calon anggota baru bisa melengkapi syarat yang kurang sebelum waktu pendaftaran habis," tutur Bambang.
Bambang mengajak seluruh wartawan yang ada di Provinsi Riau untuk bergabung dan menjadi keluarga besar PWI Riau.
Bagi yang ingin mengunduh formulir secara online, bisa mengakses link berikut ini, https://bit.ly/FormulirPWIRiau2025
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kontak admin sekretariat PWI Riau Suci Pratiwi (+62 853-8966-5542).
Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PWI Provinsi Riau:
1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan Pers Pasal 3;
2. Mengisi formulir (bisa diminta di Sekretariat PWI Riau);
3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota (Bagi wartawan daerah);
4. Fotokopi ijazah terakhir minimal berpendidikan SLTA;
5. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai;
6. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi/Stempel Redaksi tempat bekerja di atas materai;
7. Membawa bukti karya jurnalistik (minimal 3 tulisan/berita dalam tiga bulan terakhir);
8. Fotokopi Kartu Pers dari Media dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (4 lembar);
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kalau sudah lulus.***
.png)

Berita Lainnya
Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Daerah
Beasiswa Pendidikan di Rokan Hilir Segera Jadi Kenyataan
Pembina YVB Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Teluk Belengkong
LBDH Inhil Bagikan Masker dan Tempat Cuci Tangan untuk Pedagang
Ibunda Anggota DPR RI Karmila Sari Meninggal Dunia
Tradisi Sambu Group dan YBDA Bagikan Biskuit Lebaran
KKSS dan Polres Inhil Gelar Vaksinasi di Pulau Kijang
Polres Inhil Berbagi Paket Sembako dan Nasi Kotak dengan Marbot
BPC HIPMI Inhil Ikut Partisipasi Antisipasi Covid-19
Adiko Putra Gugat PKB. Inilah Besarannya
10 Tahun Lumpuh, Yeni Menangis Terharu Saat Dikunjungi H. Abdul Wahid
Pramuka Peduli Kembali Bagikan 350 Paket Berbuka