Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Puasa ke 6, PKB Inhil Berbagi Sasar Warga di Tepian Sungai Indragiri

TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM - Pada hari kelima Dapur Umum PKB Inhil atau ramdahan ke 6, Selasa (28/03/2023) tim PKB Inhil berbagi menyasar tepian sungai Indragiri.
Para kader PKB Inhil yang mengenakan rompi partai warna hijau door to door ke pemukiman warga sekitaran Parit 14 Tembilahan mengantrakan menu berbuka puasa.
100 paket menu berbuka yang dibagikan kepada warga yang dianggap
membutuhkan terdiri dari nasi kotak lengkap dengan lauk pauk ditambah dengan takjil dan air meneral botol.
"Untuk menu lauknya hari ini yang kita masak adalah ayam goreng. Terus ada takjil kue manis dan kue asin serta kurma," ujar Koordinator PKB Inhil berbagi Ramdahan 1444 H, Anjasmara.
Dikatakan Anjas, program Dapur Umum PKB Inhil atau PKB Inhil berbagi menadapat sambutan yang sangat antusias dikalangan masyarakat Inhil, teruatama warga Kota Tembilahan.
"Kita melihat respon mayarakat sangat antusias, awalnya program ini bermula tahun 2020 ketika parah-parahnya pandemi covid-19 dan tetap berjalnjut sampai ramadhan tahun ini," jelas Anjas.
Berita Lainnya
PAO-KSB Kembali Beri Bantuan Warga di Desa Kuala Lemang
PAO, Kodim 0314 dan Polres Inhil Bersinergi Laksanakan Khitanan Massal
Kajari Inhil Bersama YVB Berbagi Masker dan Takjil Kepada Masyarakat
PKB Inhil Akan Pasang Bilik Sterilisasi Corona di Tempat Umum
Polsek Tembilahan Hulu Beri Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Yayasan Vioni Bersaudara Kirim 40 Paket Sembako untuk Masyarakat di Kateman
Sambut Ramadhan, PIKK PLN UP3 Rengat dan PLN Tembilahan Berikan Sembako ke Lansia
Bagikan Santapan Berbuka Puasa, PKB Inhil Sasar Warga Jalan Keritang dan Rumah Singgah Dinsos Inhil
Kerukunan Bubuhan Banjar Gelar Silaturrahmi dan Pembentukan Pengurus di Kampar
Korban Kebakaran di Rumbai Jaya Inhil Terima Bantuan
Bersama BNI peduli, Pramuka Inhil Bagikan Sembako
DPD II Golkar Inhil Potong 3 Ekor Sapi Kurban