Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
INDOVIZKA.COM -Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Akses Jalan dan Fasilitas SMPN 8 Tambang Sangat Memprihatinkan
Cegah Kebakaran Saat Lebaran, DPKP Pekanbaru Himbau Masyarakat Padamkan Sambungan Listri
RSUD Petala Bumi: Jangan Anggap Covid-19 Aib
TNI Bersama Warga Buka Akses Jalan Menuju Objek Wisata Puncak Ranah
Disebut Menolak Reses, APDESI Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD Riau
PWI Riau Gelar Lomba Menulis Feature "Pers dan Covid-19", Ini Hadiahnya
Bupati Wardan Resmikan Rumah Tahfiz di Sungai Guntung
Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres
Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 6 Tahanan yang Kabur Serta 3 Pelaku yang Ikut Membantu
18 Parpol Beserta Anggotanya Ikuti Dekralasi Pemilu Damai 2024
Gubri Syamsuar: KIA Bermanfaat Cegah Perdagangan Anak
Wagub Riau Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021