Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
INDOVIZKA.COM -Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kadis PUPR Kampar Kembali Diperiksa Terkait Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering
UKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 PesertaUKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 Peserta
Para Pelajar dan Warga Desa Pulau Kecil Harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Lapuk
Tak Pakai Masker, 17 Warga Inhil Sidang di Tempat
Daerahnya Langganan Banjir, Ini yang akan Dilakukan Camat Binawidya
Kunker Perdana 2023, Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Riau
Demisioner Ketua KMTI Abdurrab 2021 Givo Vrabora Mengecam Keras Sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KMTI Periode 2026–2027
Setahun Sosialisasi Prokes, Masih Banyak Warga Terjaring Razia
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Pemkab Inhil Terima Piagam Penghargaan KI Riau Award 2023 Peringkat Informatif Se-Provinsi Riau
Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih ke Pemprov Riau
Tabrak Pembatas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Mahasiswi Tewas