Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra
PEKANBARU, INDOVIZKA - Kuasa hukum anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra, Ahmad Muzakka, SH, MH berharap kepada Gubernur Riau untuk menunda pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya.
Surat permohonan penundaan proses PAW tersebut dilayangkan Ahmad Muzakka, SH, MH tertanggal 20 April 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra menyampaikan dasar permohonan tersebut, yakni bahwa pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa saat Aldiko menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
"Sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan," tulisnya dalam permohonan tersebu.
Dasar ketiga adalah berdasarkan asas due process of law, proses PAW seharusnya ditunda hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dasar keempat adalah, berdasarkan putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 secara eksplisit memberikan perlindungan hak konstitusional anggota legislatif yang diusulkan PAW untuk menempuh upaya hukum sebelum proses tersebut dijalankan.
"Atas dasar inilah kami memohon kepada Pak Gubernur untuk menunda pelaksanaan proses PAW terhadap Aldiko Putra," tutup Ahmad Muzakka, SH, MH.
Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Mendagri, Ketua DPRD Kuansing, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua DPW PKB Riau, dan Ketua DPC PKB Kuansing.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama.
Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB.
Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB. ***
.png)

Berita Lainnya
Demisioner Ketua KMTI Abdurrab 2021 Givo Vrabora Mengecam Keras Sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KMTI Periode 2026–2027
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan
Kapolres Pelalawan Pantau Langsung Objek Wisata dan Tempat Keramaian
Hadir di Gelaran Masata Pekanbaru Fair, Alfa Scorpii Tawarkan Promo Menarik
Eet dan Asri Auzar Akui Kalah Pilkada, Sebut Kemenangan Tertunda
Lagi, Positif Covid-19 di Riau Bertambah 1 Kasus, Total 35 Pasien
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Riau Periode 2025-2030
635 Pasien COVID-19 di Riau Sembuh dalam Sehari
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Turun Langsung Damaikan Keributan Antar Pemuda, Antisipasi Terjadi Konflik Lebih Besar
Desa Sialang Panjang Bahas RKPDes Tahun Anggaran 2022
PHR Zona Rokan Raih Penghargaan Komunikasi dan Kehumasan PRIA 2025
PT Arara Abadi Diduga Kangkangi Putusan MA, Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah Meradang