Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra

Aldiko Putra. (int)

PEKANBARU, INDOVIZKA - Kuasa hukum anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra, Ahmad Muzakka, SH, MH berharap kepada Gubernur Riau untuk menunda pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya.

Surat permohonan penundaan proses  PAW  tersebut dilayangkan Ahmad Muzakka, SH, MH tertanggal 20 April 2025.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra menyampaikan dasar permohonan tersebut, yakni bahwa pemberhentian kliennya  sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa saat Aldiko menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

"Sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan," tulisnya dalam permohonan tersebu.

Dasar ketiga adalah berdasarkan asas due process of law, proses PAW seharusnya ditunda hingga adanya putusan Pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dasar keempat adalah, berdasarkan putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 secara eksplisit memberikan perlindungan hak konstitusional anggota legislatif  yang diusulkan PAW untuk menempuh upaya hukum sebelum proses tersebut dijalankan.

"Atas dasar inilah kami memohon kepada Pak Gubernur untuk menunda pelaksanaan proses PAW terhadap Aldiko Putra," tutup Ahmad Muzakka, SH, MH.

Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Mendagri, Ketua DPRD Kuansing, Ketua  Bawaslu Kuantan Singingi, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua DPW PKB Riau, dan Ketua DPC PKB Kuansing.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama.

Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB.

Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB. ***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar