Pilihan
Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra
PEKANBARU, INDOVIZKA - Kuasa hukum anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra, Ahmad Muzakka, SH, MH berharap kepada Gubernur Riau untuk menunda pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya.
Surat permohonan penundaan proses PAW tersebut dilayangkan Ahmad Muzakka, SH, MH tertanggal 20 April 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra menyampaikan dasar permohonan tersebut, yakni bahwa pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa saat Aldiko menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
"Sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan," tulisnya dalam permohonan tersebu.
Dasar ketiga adalah berdasarkan asas due process of law, proses PAW seharusnya ditunda hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dasar keempat adalah, berdasarkan putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 secara eksplisit memberikan perlindungan hak konstitusional anggota legislatif yang diusulkan PAW untuk menempuh upaya hukum sebelum proses tersebut dijalankan.
"Atas dasar inilah kami memohon kepada Pak Gubernur untuk menunda pelaksanaan proses PAW terhadap Aldiko Putra," tutup Ahmad Muzakka, SH, MH.
Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Mendagri, Ketua DPRD Kuansing, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua DPW PKB Riau, dan Ketua DPC PKB Kuansing.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama.
Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB.
Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB. ***
.png)

Berita Lainnya
Demi Berdirinya RSUD di Pulau Rupat, Warga Hibahkan Tanah Pribadi 2 Hektare
Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Tahun 2025 Polres Bersama Stackholder Bangun Sinergitas
Masyarakat Air Hitam Menolak Keras Provokasi AMMP dan Meminta Polres Pelalawan Segera Mengusut Pencuri Material Pembangunan Posko
Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini
Kapolres Pelalawan Kunjungi Poskamling Warga, Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
Satlantas Polres Inhil Kembali Tunjukkan Aksi Sigap, Evakuasi Pohon Tumbang serta Lalu Lintas Aman Terkendali di Tembilahan
Dukung Budidaya Ikan Lele, PLN Peduli Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Nelayan Okura
Jefry Noer Ingatkan Perusahaan di Riau Soal Praktek CSR
Masyarakat Riau Diajak Gotong Royong Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Sosialisasi Bacalon Wakil Bupati Pelalawan, Baliho Yose Indrawan Terpasang Sampai ke Pelosok Desa
Bayi 1 Tahun di Kuansing Positif Covid-19