Pilihan
Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra
PEKANBARU, INDOVIZKA - Kuasa hukum anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra, Ahmad Muzakka, SH, MH berharap kepada Gubernur Riau untuk menunda pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya.
Surat permohonan penundaan proses PAW tersebut dilayangkan Ahmad Muzakka, SH, MH tertanggal 20 April 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra menyampaikan dasar permohonan tersebut, yakni bahwa pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa saat Aldiko menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
"Sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan," tulisnya dalam permohonan tersebu.
Dasar ketiga adalah berdasarkan asas due process of law, proses PAW seharusnya ditunda hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dasar keempat adalah, berdasarkan putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 secara eksplisit memberikan perlindungan hak konstitusional anggota legislatif yang diusulkan PAW untuk menempuh upaya hukum sebelum proses tersebut dijalankan.
"Atas dasar inilah kami memohon kepada Pak Gubernur untuk menunda pelaksanaan proses PAW terhadap Aldiko Putra," tutup Ahmad Muzakka, SH, MH.
Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Mendagri, Ketua DPRD Kuansing, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua DPW PKB Riau, dan Ketua DPC PKB Kuansing.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama.
Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB.
Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB. ***
.png)

Berita Lainnya
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bupati Zukri Launching Penggunaan Papan Tulis Digital dari Kemendiknas
Bengkalis Gelar Musrenbang Forum CSR Pertama di Riau
Aksi Ugal-ugalan di Jalan Viral, 4 Pelajar Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
DPRD Pelalawan Buka Wawasan Demokrasi bagi Pelajar SMP Plus Mutiara Harapan
Maryanto SH Terpilih Sebagai Ketua FKWI Periode 2022-2025
Abdul Wahid Temui Plt Rektor, Diskusi Tentang IKA UIN Suska
Seorang Karyawan Diduga Jadi Korban Dari SPBU ‘Nakal’ di Inhi
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta
Masa Pandemi, Wakil Walikota Pekanbaru Ajak Pemuda Berinovasi
Putra-Putri Suku Duano Lulus Polri, Ketua IKDR Inhil Sampaikan Rasa Syukur
MTQ ke-53 Pekanbaru Perlombakan 9 Cabang, Ini Jadwalnya