Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
INDRAGIRI HILIR,INDOVIZKA.COM- Pelaku pemerasan terhadap siswa SMP, di jalan H Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diringkus Tim Raga Polres Inhil. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk membeli minuman tuak, Sabtu (17/6/25).
Pria berinisial Az (34) merupakan juru parkir ini ditangkap setelah memalak bocah berusia 14 tahun sambil menggunakan senjata tajam jenis badik, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 03:00 wib. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora membenarkan penangkapan ini setelah orang tua korban melaporkan pemerasan tersebut.
"Anaknya di peras (dimintai uang secara paksa) oleh orang yang tidak dikenal di Jalan H Khalidi, yang mana ketika itu anak pelapor sedang mengisi bensin sepeda motor. Tiba-tiba didatangi 2 laki laki meminta uang untuk dibelikan minuman tuak (miras)," ungkapnya.
Karena korban tidak merespon, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dengan nada mengancam untuk segera dibelikan tuak.
"Mendengar hal itu korban lari, pelaku kemudian mengiris kedua ban sepeda motor milik korban, orang tua korban pun melapor setelah mendapat aduan dari anaknya" kata Kapolres.
Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya Jalan Mandala Lorong Akasia Kelurahan Tembilahan Kota. Az dikenai pasal 368 KUHPidana," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dukung Program Pemerintah, Kemitraan Program HTR Bawa Manfaat
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Riau Soal Penyerangan OTK saat Tindak Rokok Ilegal
Hujan Lebat di Bengkalis Padamkan Karhutla
Gubernur Syamsuar di Daulat Pembina BUMDes Riau
Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi Untuk Permudah Layanan Keimigrasian
Bahas PDRB dan Inflasi, BPS Kampar Gelar FGD Undang Stakeholder
Stockpile Batu Bara di Kerinci Barat Disegel DLH Pelalawan, Belum Kantongi Izin Lingkungan
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Langgar Protkes, 5 Warga Inhil Dihukum Kerja Sosial, 3 Orang Didenda Rp100 Ribu
Jelang HUT RI ke-78, Bupati Inhil Kukuhkan Paskibraka 2023
Pj Bupati Inhil Kukuhkan 32 Personil Paskibraka
Bupati Bengkalis Resmikan Resmikan Penegerian 3 SD di Sungai Cingam