Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Desa dan Kelurahan di Inhu Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Rengat (INDOVIZKA) - Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano, Kecamatan Batang Peranap, ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19. Untuk itu dua daerah ini disarankan untuk melaksanakan Ibadah Salat Tarawih di rumah saja.
Hal ini disampaikan PJ Bupati Inhu Chairul Riski saat konferensi pers di ruangan Aula Bupati di Pematang Reba, Selasa (6/4/2021).
"Untuk di Inhu hingga bulan April 2021 sudah 39 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan ada satu desa serta satu kelurahan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19," jelas Riski.
Jika desa dan kelurahan zona merah diminta melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja, maka zona kuning diperbolehkan tarawih berjamaah di masjid maupun musola dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"Di masjid harus disediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan lain-lain yang diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 202, selain itu harus pelaksanaannya diawasi," kata Kadiskominfo Riau itu.***
.png)

Berita Lainnya
Tanggapi Isu Penolakan Mahasiswa KKN Unisi di Kecamatan Batang Tuaka, Muannif: Itu Tidak Benar !
PT. SAGM di Inhil Ternyata Tak Miliki HGU
Fly Over Sudirman-Harapan Raya Retak, Kadis PUPR Riau: Plesterannya Sompel
Pasca Studi Banding Kades se-Inhil di Lombok, AMI Kembali Gelar Aksi Demo
Dewan Desak Pemko Tutup Tempat Usaha Menunggak Pajak
Bupati Rohil Himbau Masyarakat Tidak Main Petasan Selama Ramada
Pegawai Tambah Libur Siap-siap Disanksi Bupati Rohul
ACP RS Awal Bros Sudirman Jatuh Timpa 7 Unit Kendaraan
Pemuda Pancasila Turun Aksi Angkut Sampah di Pekanbaru
POBSI Surati Bupati Pelalawan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Billiard Ilegal
Tahu Anaknya Tewas Terbakar, Pasutri di Pelalawan Histeris Lalu Pingsan
Abdul Wahid : Saya Anak Kampung, Tahu Betul Kesusahan Orang di Kampung