Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Desa dan Kelurahan di Inhu Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Rengat (INDOVIZKA) - Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano, Kecamatan Batang Peranap, ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19. Untuk itu dua daerah ini disarankan untuk melaksanakan Ibadah Salat Tarawih di rumah saja.
Hal ini disampaikan PJ Bupati Inhu Chairul Riski saat konferensi pers di ruangan Aula Bupati di Pematang Reba, Selasa (6/4/2021).
"Untuk di Inhu hingga bulan April 2021 sudah 39 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan ada satu desa serta satu kelurahan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19," jelas Riski.
Jika desa dan kelurahan zona merah diminta melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja, maka zona kuning diperbolehkan tarawih berjamaah di masjid maupun musola dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"Di masjid harus disediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan lain-lain yang diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 202, selain itu harus pelaksanaannya diawasi," kata Kadiskominfo Riau itu.***
.png)

Berita Lainnya
Juknis Penghapusan Honorer Belum Ada, Pemko Pekanbaru Tetap Pekerjakan THL
Ingat, Makanan Tak Layak Jual Bakal Disita Disperindag Pekanbaru
Baru 2 Tahun Keluar Penjara, Pria Rohul Ini Kembali Ditangkap karena Curi Sepeda Motor
ASN Bengkalis Dapat “Dispensasi Khusus” Bisa Bekerja dari Rumah
Pemuda Desa di Inhil Dukung Gus Muhaimin Maju Capres 2024.
Tekan Stunting di Masa Pandemi, RAPP Beri PMT ke Ribuan Anak
Siak Izinkan Perantau Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Tablig Akbar Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
Dishub Pekanbaru Minta Angkutan Lebaran Harus Uji KIR
10 Hektare Lahan di Belakang Rumbai Camp Terbakar
Pemasangan Listrik di Pasar Cik Puan Rampung, Pedagang Mulai Tempati Kios
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam