Dua Desa dan Kelurahan di Inhu Ditetapkan Zona Merah Covid-19


Rengat (INDOVIZKA) - Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano, Kecamatan Batang Peranap, ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19. Untuk itu dua daerah ini disarankan untuk melaksanakan Ibadah Salat Tarawih di rumah saja.

Hal ini disampaikan PJ Bupati Inhu Chairul Riski saat konferensi pers di ruangan Aula Bupati di Pematang Reba, Selasa (6/4/2021).

"Untuk di Inhu hingga bulan April 2021 sudah 39 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan ada satu desa serta satu kelurahan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19," jelas Riski.

Jika desa dan kelurahan zona merah diminta melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja, maka zona kuning diperbolehkan tarawih berjamaah di masjid maupun musola dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

"Di masjid harus disediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan lain-lain yang diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 202, selain itu harus pelaksanaannya diawasi," kata Kadiskominfo Riau itu.***






Tulis Komentar