Walikota Pekanbaru Sebut Bisa Saja Putus Kontrak PT Datama

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Persoalan kontrak perparkiran Kota Pekanbaru dengan PT Datama sebagai pemenang sayembara belum usai. Kontrak yang berjalan dua bulan terakhir bisa saja putus.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menegaskan, kontrak kerjasama dengan PT Datama bisa diputus jika perusahaan itu tidak dapat memenuhi perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Ia menyebut, seiring kerjasama berjalan dari Januari 2021 kemarin dilakukan evaluasi oleh Dishub Pekanbaru. Ada beberapa poin dari isi kerjasama yang belum dapat dipenuhi oleh mitra kerja.

"Ada terjadinya defiasi antara target dan realisasi oleh mitra kerja," kata Walikota, Sabtu (6/3/2021).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dishub Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) memberikan peringatan dan teguran dalam bentuk tertulis. Dishub Pekanbaru melayangkan surat pemutusan kontrak kerjasama kepada PT Datama.

"Kemarin evaluasi, ada teguran ke mitra kerja. Hal ini masih dalam urusan teknis kewenangan dari kepala dinas. Tingkat defiasi yang terjadi itu baru untuk level kepala dinas," kata Walikota.

Ia mengungkapkan, dari hasil evaluasi tersebut jika mitra kerja dapat memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam kerjasama kontrak, maka dimungkinkan PT Datama dapat kembali melanjutkan pengelolaan parkir tepi jalan.

Namun, jika hal itu tidak dapat dipenuhi mitra kerja, pemutusan kontrak kerjasama dapat dilakukan Pemko. "Kalau dia (PT Datama) bisa menjalankan kontrak nya, ya tentu bisa lanjut," jelasnya.

Saat ini persoalan surat pemutusan kontrak kerjasama yang dilayangkan Dishub Pekanbaru telah dimediasi Kejari Pekanbaru. Mereka sepakat untuk menentukan keputusan pada mediasi berikutnya pada pekan depan.






Tulis Komentar