5,.98 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba dari Dua Pengedar


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan 
melakukan penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu pada saat hendak melakukan transaksi. Minggu (22/6/2025) di Kecamatan Pangkalan Kuras. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, kedua tersangka ditangkap didalam kebun sawit ketika akan melakukan transaksi Narkoba.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa diperkebunan Sawit Simpang Terong Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras disinyalir akan adanya transaksi peredaran narkoba.

Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.Setelah mendapat informasi yang akurat, beserta ciri-ciri terduga, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dua orang laki laki yang berada di dalam kebun sawit.

Pada saat diinterogasi kedua laki-laki tersebut mengaku berinisial RDA(33) dan HA(27). Dari kedua tersangka ditemukan sebanyak 27 paket Sabu dengan berat 5,98 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial KP (Dalam Lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat 5,98 gram, satu buah plastik bening klip merah.
2 unit handphone Android merk VIVO warna biru dan hitam.Satu buah bong. satu unit sepeda motor Honda Supra warna putih hitam dengan nopol BM 5312 JI dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami harapkan kerjasama dan pro aktifnya masyarakat dalam melaporkan setiap mengetahui adanya peredaran Narkotika dilingkungan masyarakat, " ajak Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar