Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda dan Gubernur Riau Siap Siaga Sejak Dini, Jangan Tutup Mata terhadap Karhutla
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyoroti lambannya respon pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali membakar sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru, menyampaikan bahwa Karhutla di Riau bukan lagi sekadar bencana musiman. Ini sudah masuk kategori krisis ekologi, akibat gagalnya negara menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara serius.
"Kami di Bidang Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru memandang Karhutla ini bukan cuma soal api dan asap. Ini soal negara yang abai sejak awal. Jangan tunggu asap pekat baru sibuk cari solusi. Pencegahan seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah api membesar," tegas Farhan Abrar.
Data BMKG per 21 Juli 2025 mencatat 582 titik panas di Riau. Wilayah terparah berada di Rokan Hilir (244 titik), Rokan Hulu (192 titik), dan Kampar. Ini bukan lagi peringatan, tapi sudah kondisi darurat nyata di lapangan.
"Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera menetapkan status Siaga Darurat, dan jika perlu langsung Tanggap Darurat. Ini soal keselamatan rakyat, bukan soal administrasi. Jangan menunggu jatuhnya korban baru sibuk gelar rapat atau konferensi pers," tambah Farhan.
HMI Cabang Pekanbaru menyoroti bahwa penegakan hukum terkait Karhutla selama ini cenderung berat sebelah. Yang ditangkap hanya masyarakat kecil di lapangan, sementara perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar seringkali tak tersentuh hukum.
"Kami meminta Kapolda Riau untuk berani bersikap adil. Jika ada perusahaan yang terbukti lahannya terbakar, proses hukum harus jalan. Jangan cuma kejar petani kecil yang buka lahan seadanya. Mana data perusahaan itu? Siapa pemilik konsesinya? Publikasikan! Ini bukan rahasia negara, ini hak rakyat untuk tahu," tegas Farhan.
HMI Cabang Pekanbaru mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup dijamin oleh Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik Karhutla ini. Menutup-nutupi data adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak publik. Negara wajib transparan, apalagi menyangkut keselamatan orang banyak," kata Farhan.
Sebagai garda advokasi rakyat, HMI Cabang Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan advokasi terhadap persoalan Karhutla ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, HMI siap mengambil langkah lanjutan.
"Jika Kapolda dan Gubernur Riau tetap acuh, kami dari HMI Cabang Pekanbaru akan mengambil langkah advokasi berikutnya. Ini bukan sekadar orasi, ini adalah upaya menagih tanggung jawab negara. Karhutla bukan bencana biasa, ini kejahatan ekologi yang terus diulang-ulang. Negara jangan berdiri di barisan korporasi, berdirilah di barisan rakyat," tutup Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Pastikan Kamtibmas di Kota Bangkinang, Kasat Intelkam dan Kaniti Tipikor Turun Gelar Patroli Blue Light
Baliho Besar Cak Imin Ucapan Hari Santri Dicoret, Sekretaris DPC PKB Kampar : Salah Apa Baliho Hingga Dicoret ?
Lelang 109 Paket Kegiatan, Pemprov Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp45,3 Miliar
Jalin Silahturahmi, PWI Pelalawan Terima Tantangan PGRI
Kasat Lantas Kunjungi Loket Bus Lakukan Ramp cek Kendaraan Umum
Pj Bupati Kampar dan Bersama Pihak Terkait Komitmen Urus Gelar Pahlawan Mahmud Marzuki
MODENA Tanamkan Teknologi BioPad dalam Water Dispenser MODENA DD 7181 L
Dilaporkan ke KPK, M Noer Mantan Sekda Pekanbaru Bungkam
Pemerintah Setujui PSBB di Kota Pekanbaru Riau
Tiga Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Akan Diadili
Bupati Inhil Pimpin Upacara Pencanangan Kegiatan Olahraga Dalam Rangka HUT RI ke-78
Peduli Dampak Covid-19, DJP Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan TPA Muara Fajar