Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Setujui PSBB di Kota Pekanbaru Riau
INDOVIZKA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Persetujuan tersebut usai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani pada Minggu 12 April. Keputusan tersebut mengenai PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis salah satu keputusan Menkes, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (13/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Ketika dikonfirmasi, pihak Kemenkes pun membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
"Sudah disetujui untuk PSBB," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni melalui pesan singkat seperti dilansir riaulink.com dilaman okezone.com.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Kemudian Menkes Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut ditetapkan Menkes pada Jumat 3 April.
Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta dipilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat 10 April.
Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor pada 11 April.
Kemudian pemerintah juga menyetujui usulan penerapan PSBB di tiga wilayah Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona.
Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Masing-masing adalah jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti persebaran berupa adanya kasus baru dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Hingga kini pasien positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.241 orang. Kemudian pasien yang meninggal dunia akibat virus ini sudah ada 376.
Sementara pasien positif corona yang sudah dinyatakan sembuh atau negatif di Indonesia terus bertambah. Saat ini ada 359 orang dinyatakan sembuh dan bebas dari virus tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kerumunan Massa di Pusat Perbelanjaan Giant Panam, Polisi Pulangkan Pengunjung
Pemprov Riau Paparkan Progres Pembangunan Jalan Tol di Riau
TNI Bersama Warga Buka Akses Jalan Menuju Objek Wisata Puncak Ranah
Baliho Calon Ketua KNPI Pekanbaru Dibakar, Randy Ridwan: Ayo Bersaing dengan Sehat
Tim DVI Polri Terima 136 Kantong Jenazah, Putri Wahyuni Penumpang Sriwijaya Air Asal Pekanbaru Belum Teridentifikasi
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Kamsol Hadiri Pelantikan Pimcab IMM Kampar
Lapas Kelas IIA Tembilahan Bekerjasama Dengan Disdukpencapil Lakukan Perekaman Masal e-KTP WBP
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
Masuk Kebun Warga, Seekor Buaya Dievakuasi BBKSDA Riau
Besok BRK Resmi Launching ke Syariah, Wapres Ma'aruf Tiba Hari Ini
Pekanbaru Terapkan PPKM, Hamdani: Riau Masih 10 Besar Nasional