Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Setujui PSBB di Kota Pekanbaru Riau
INDOVIZKA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Persetujuan tersebut usai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani pada Minggu 12 April. Keputusan tersebut mengenai PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis salah satu keputusan Menkes, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (13/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Ketika dikonfirmasi, pihak Kemenkes pun membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
"Sudah disetujui untuk PSBB," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni melalui pesan singkat seperti dilansir riaulink.com dilaman okezone.com.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Kemudian Menkes Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut ditetapkan Menkes pada Jumat 3 April.
Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta dipilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat 10 April.
Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor pada 11 April.
Kemudian pemerintah juga menyetujui usulan penerapan PSBB di tiga wilayah Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona.
Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Masing-masing adalah jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti persebaran berupa adanya kasus baru dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Hingga kini pasien positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.241 orang. Kemudian pasien yang meninggal dunia akibat virus ini sudah ada 376.
Sementara pasien positif corona yang sudah dinyatakan sembuh atau negatif di Indonesia terus bertambah. Saat ini ada 359 orang dinyatakan sembuh dan bebas dari virus tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Dicecar Terkait Sampah Selama 5 Jam
Warga Disilahkan Beraktifitas, Tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
BUPATI BENGKALIS BUKA MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Atasi 'Teror' Sampah di Pekanbaru, Sabarudi Minta Pemko Gandeng Perusahaan
PSBB di Riau Berakhir, Wagubri: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Hari Bawaslu Kampar Buka Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Calon Panwascam
Dibawah Kepemimpinan Kamsol, Kampar Juara II TP2DD Wilayah Sumatera oleh Menko Perekonomian RI
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
2.500 Lebih Peserta Besok Akan Meriahkan Fun Run Karhutla Polres Pelalawan
Sortirlip Surat Suara Pilkada Serentak Selesai, Besok Bakal Dimulai Tahap Setting Per TPS
Terjatuh, Seorang ABK Tongkang Hilang di Perairan Dumai
Meriahkan HUT TNI ke-78, Kodim 0314/Inhil Gelar Lomba Dayung Sampan