Pilihan
Kapolres Pelalawan Dampingi Bupati Zukri Terima Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang Awalnya Hendak Demo
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM- Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Anggota Kelompok Tani Koperasi Petani Sawit Mekar Salak Jaya (WKAAK-KPSMSJ) menggelar audiensi dengan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan. Senin(1/9/2205) di ruang auditorium kantor Bupati Pelalawan. Audiensi ini awalnya direncanakan sebagai aksi unjuk rasa, namun kemudian dibatalkan dan digantikan dengan pertemuan audiensi dengan Pemkab Pelalawan.
Kegiatan audiensi langsung sambut Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.H, Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara, S.I.K, dan Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, S.H.Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait dengan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun oleh PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL).
Perwakilan masyarakat, Zamrawi, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah meminta kejelasan dan memperjuangkan hak mereka sebagai masyarakat atas apa yang telah disepakati dalam MoU pada tahun 2009 dengan pihak perusahaan PT. MAL. Mereka meminta agar PT. MAL segera menyelesaikan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang telah berlangsung selama 15 tahun.
"Bermohon kepada Bapak Bupati Pelalawan untuk menyelesaikan penyerahan Kebun Sawit Pola KKPA yang dibangun oleh PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL). PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL).Sebagai Perusahaan yang membangunkan Kebun Sawit Pola KKPA untuk Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang telah berlangsung selama 15 tahun agar segera diselesaikan dan dibagikan kepada Petani / Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak," kata Zamrawi.
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.H, menanggapi tuntutan masyarakat dan menyatakan bahwa Pemkab Pelalawan akan memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
"Baik terkait dengan penyampaian atas aspirasi dan tuntutan tersebut akan saya tindaklanjuti dan pasti saya selaku pemimpin Kepala Daerah Kab. Pelalawan akan memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kab. Pelalawan," kata Bupati Pelalawan.
Pemkab Pelalawan meminta perwakilan masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak untuk melakukan rapat internal kepengurusan kelompok tani yang baru.Nantinya akan dihadiri oleh Camat Kerumutan dan Kades Mak Teduh. Setelah rapat tersebut selesai, ketua pengurus baru akan ditunjuk dan persyaratan administrasi akan dilengkapi untuk diverifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan. Jelas Bupati.
Perihal perizinan operasional PT. MAL
Kadis DPMPTSP, Budi Surlaini, S.Hut., M.M, juga memberikan tanggapan terkait dengan perizinan operasional PT. MAL.Bahwa lahan masyarakat yang diklaim seluas ± 200 Ha terletak di area PT. MAL 2 yang mana lahan tersebut sebagian besar berada di dalam izin HGU PT. MAL 2 dan sebagian besar berada di luar izin HGU PT. MAL 2.
"Sebenarnya MoU tersebut benar adanya antara PT. MAL dengan Masyarakat dengan Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 April 2009 yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan luas lahan tersebut diperkirakan ± 200 Ha," kata Kadis DPMPTSP.
.png)

Berita Lainnya
Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Ditangani secara Profesional
Komunikasi Emak Sehat di Inhil 'Kepo Politik'
Pandemi Tak Kunjung Usai, Bagaimana Nasib Bioskop di Pekanbaru ?
Gara-gara Pandemi Covid-19 Banyak Warga Pekanbaru Cerai, Kok Bisa?
Baru Tahap Sosialisasi, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Antusias Gunakan GeNose C19
Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau Beredar, KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Tingkatkan Partisipasi Pemilu, Bupati Inhil Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula
Pemilik Kebun Sawit di Mempura Somasi Dinas PU Siak Soal Limbah SPAM
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
Terdampak Covid-19, 3 Ribu UKM di Inhil Tunggu Realisasi Bantuan dari Pusat
PT Musim Mas Tebar Kepedulian, Safari Ramadhan Jangkau Desa-Desa Operasional
DPRD Rohul Komit Urai Benang Kusut Persoalan Perusda RHJ