Pilihan
Cegah Penyebaran Corona, Pemko Dumai Berlakukan Jam Malam
DUMAI - Untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan dan resiko penyebaran Covid-19 di Dumai.
Hal itu disampaikan Walikota Dumai H Zulkifli AS Minggu (26/4/2020).
Dijelaskan walikota, jam malam tertuang didalam surat edaran nomor 300/878/GT-Covid-19 berlaku satu bulan mulai 25 April 2020.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Dumai serta telah ditetapkannya Kota Dumai sebagai salah satu Kota yang telah terjadi Transmisi
Lokal COVID-19 di Indonesia, serta penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua Kecamatan di Kota Dumal, untuk itu Pemerintah Kota Dumai membertakukan pembatasan aktifitas malam," kata walikota.
Kepada Lurah dan Camat se- Kota Dumai agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00 wib kecuali untuk kepertuan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kepada seluruh toko warung kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 21.00 Wib.
Dikecualikan himbauan ini di atas adalah personel TNI-Polri serta polisi Pamong Praja, petugas kesehatan, para karyawan atau pekerja, petugas posko Siskamling RT, petugas atau personil Gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Dumai, serta terkait dengan kegiatan pengantaran barang kebutuhan pokok, pangan dan barang penting.
Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kota, Kecamatan dan Lurah agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 Wib.
Bagi matyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan di luar waktu pemberlakuan pembatasan aktifitas malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka dapat diakukan pembinaan dan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh tim gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19 Kota Dumai.
"Untuk sanksi belum ada, sifatnya hanya imbauan kecuali sudah PSBB baru kita atur sanksinya. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Dumai," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tujuh Anak Suku Duanu Inhil Lulus Tes Polri Tahun 2021
Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
Alat Bayar Parkir Non Tunai Kembali Disebar di Sejumlah Ruas Jalan
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Sudah Lewat Jadwal dan Waktu, Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Belum Dimulai
Gubri Syamsuar Klaim Tingkat Pengangguran di Riau Terendah ke-9 Nasional
Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Cik Puan Minta Bangunan Baru Segera Dituntaskan
Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Terpilih, Herman dan Yuliantini, Ikuti Gladi Pelantikan di Jakarta
Laka Lantas Maut KM 50 Bandar Sekijang, 5 Penumpang Grandmax Meninggal Dunia Satlantas Lakukan Penyelidikan
Bawaslu Inhil Lantik 60 Anggota Panwascam se-Kabupaten
Sekdakab Kampar Pimpin Apel di Diskes dengan Protokol Kesehatan