Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cegah Penyebaran Corona, Pemko Dumai Berlakukan Jam Malam
DUMAI - Untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan dan resiko penyebaran Covid-19 di Dumai.
Hal itu disampaikan Walikota Dumai H Zulkifli AS Minggu (26/4/2020).
Dijelaskan walikota, jam malam tertuang didalam surat edaran nomor 300/878/GT-Covid-19 berlaku satu bulan mulai 25 April 2020.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Dumai serta telah ditetapkannya Kota Dumai sebagai salah satu Kota yang telah terjadi Transmisi
Lokal COVID-19 di Indonesia, serta penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua Kecamatan di Kota Dumal, untuk itu Pemerintah Kota Dumai membertakukan pembatasan aktifitas malam," kata walikota.
Kepada Lurah dan Camat se- Kota Dumai agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00 wib kecuali untuk kepertuan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kepada seluruh toko warung kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 21.00 Wib.
Dikecualikan himbauan ini di atas adalah personel TNI-Polri serta polisi Pamong Praja, petugas kesehatan, para karyawan atau pekerja, petugas posko Siskamling RT, petugas atau personil Gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Dumai, serta terkait dengan kegiatan pengantaran barang kebutuhan pokok, pangan dan barang penting.
Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kota, Kecamatan dan Lurah agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 Wib.
Bagi matyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan di luar waktu pemberlakuan pembatasan aktifitas malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka dapat diakukan pembinaan dan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh tim gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19 Kota Dumai.
"Untuk sanksi belum ada, sifatnya hanya imbauan kecuali sudah PSBB baru kita atur sanksinya. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Dumai," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Rider R25 Puji Ketangguhan WR 155, Tenaganya Jos
Besok Senin, 51 Titik Listrik Dipadamkan dari Tembilahan-Batang Tuaka-Tempuling
KM Banawa Karam di Danau PLTA, ASSPI Sebut Panitia Abaikan Prosedur Keselamatan Penumpang
Pj Bupati Erisman Hadiri Sidang Paripurna DPRD Inhil
Kepala DP2KBP3A Hadiri Jambore PKK di Tanah Merah, Pj Bupati Inhil Tekankan Penurunan Stunting
Iwan Taruna : Fermadani Tanpa Mahar Partai Politik di Pilkada Inhil
Diskop dan UKM Evaluasi Hasil Monev 10 Program Pokok PKK Hasil Rakornas IX 2021
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
Beri Penghormatan Kepada Syarwan Hamid, Bupati Siak Instruksikan Kibar Bendera Setengah Tiang 3 Hari
Bupati Zukri Tutup TC MTQ dan Lepas Keberangkatan Para Kafilah Kabupaten Pelalawan
M Ikhsan Kembali Dipercaya Pimpin BPC Gapensi Kampar
Sungguh Terlalu! Oknum Guru di Seberida Nyambi Jual Sabu-sabu