Kapolres Inhil : Warga Miskin dan Terdampak Covid-19 Berbeda

AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil

INDOVIZKA.COM- Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman mengatakan masyarakat terdampak Covid-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, bantuan sosial (Bansos) yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan data calon penerima bantuan sosial yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Covid-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Menurut Kapolres, warga kurang mampu dalam penanganan Covid-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh bantuan sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu.

"Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak Covid-19," tukas Kapolres.

Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Kapolres, pihak Gugus Tugas telah menyiapkan sistem berbasis teknologi disamping pendataan yang dilakukan, mulai dari tingkat RT hingga Dinas Sosial.

"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.

"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar