Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mafirion : Pengalihan Tahanan Datuk Bahar Kamil Cerminkan Keadilan dan Kemanusian
INDOVIZKA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil menjadi tahanan kota. Menurut Mafirion, keputusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan yang tetap berpegang pada aturan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Mafirion menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang telah menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Ia menilai, pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya mengapresiasi Ketua PN Tembilahan dan Majelis Hakim yang telah mengambil keputusan secara bijaksana. Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang dan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Mafirion. Senin (16/12/2025).
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak menghilangkan substansi penegakan hukum. Menurutnya, status tahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan, sehingga proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perlu dipahami oleh publik bahwa pengalihan penahanan ini bukan pembebasan. Proses hukum tetap berjalan, persidangan tetap dilanjutkan, dan terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi hukum, pemasyarakatan, dan hak asasi manusia, Mafirion juga menyoroti pentingnya asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kesehatan.
“Negara hukum harus menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika ada pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, maka aparat penegak hukum memang diberi ruang oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan yang berkeadilan,” katanya.
Mafirion berharap keputusan PN Tembilahan ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan mampu menghadirkan keadilan yang tidak kaku, namun tetap berlandaskan hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempolitisasi perkara hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita kawal bersama proses hukum ini dengan kepala dingin. Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan,” pungkas Mafirion.
.png)

Berita Lainnya
BNPB Lakukan Operasi TMC selama 20 Hari di Riau Antisiapasi Kemarau
40 Titik Hotspot Riau Terdeksi
Waspada Banjir di Pekanbaru Mengancam Nyawa, Orangtua Diminta Pantau Aktivitas Anak
THM Hingga Panti Pijat di Tutup, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Selama Ramadan
KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset SF Hariyanto
Pelajar di Desa Kuala Sebatu Tempuh Jalan Ekstrim Untuk Dapatkan Pendidikan
PPPK Akan Terima Gaji Istimewa dan Kenaikan Gaji Berkala, Berikut Penjelasannya
9.528 Napi Akan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Rayakan Valentine Bareng Sahabat, Ini Rekomendasi Hadiah Yang Cocok
Light Up The Dream: Kolaborasi PLN & IWO Inhil Bantu Warga Dapatkan Listrik Gratis
Waspada Cuaca Ekstrem di Riau, BMKG Sebut Inhu dan Inhil Berisiko Tinggi
Hari ini, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau