Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Angkutan Barang, Imbau Pengendara Patuhi Aturan Selama Ops Lilin Nataru 2025


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan melaksanakan penertiban berupa teguran kepada pengendara angkutan barang, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 500.11/1610/SETDA/2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa Nataru.

Penertiban dipusatkan di Jalan Lintas Timur Kilometer 55, tepatnya di depan Pos Pengamanan Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H, dengan melibatkan Kanit Turjawali Satlantas, personel Polres Pelalawan, serta unsur terkait dari Dishub dan Damkar.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sosialisasi secara humanis, memberikan teguran tertulis, serta membagikan Surat Edaran Gubernur Riau kepada para sopir angkutan barang yang melintas. Sasaran kegiatan meliputi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 10 surat teguran kepada kendaraan kereta tempelan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.

Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas selama masa Operasi Lilin Nataru.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya sopir angkutan barang, agar mematuhi ketentuan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan demi keselamatan bersama, terutama pada jalur-jalur padat arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan diri berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk.

“Kepada pengendara kendaraan pribadi maupun umum, kami imbau agar tetap tertib berlalu lintas, menjaga kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, serta saling menghormati sesama pengguna jalan. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat memanfaatkan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin yang telah disiapkan Polres Pelalawan,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 ini, Satlantas Polres Pelalawan berharap dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menekan fatalitas korban, sekaligus memberikan rasa aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Pelalawan. Harap Kasat Lantas AKP Rizkyan Tatit Hanafi.  






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar