Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh ilegal dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter, dan 221 (dua ratus dua puluh satu batang) dengan panjang kurang lebih 1.25 meter.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Kapolsek Langgam, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan ketika di cek ke lokasi di KM 24, Jalan Koridor RAPP Kel Langgam, Kec Langgam Kab Pelalawan, ditemukan kayu hasil tebangan hutan yang berada di dalam air dan sebagian sedang di potong dan di naikkan kedalam mobil truk jenis Toyota DYNA BM 8979 TM.
Kanit Reskrim dan anggota Polsek Langgam segera mengamankan Pelaku dengan inisial A (48) dan R (49), berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa Kayu tersebut dibeli oleh sdr SEP (DPO) dan SEH (DPO) seharga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) hitungan global (satu mobil).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal (12) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaiman telah dirubah dalam pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal (12) huruf e, UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sesuai dengan program bapak Kapolda Riau, yaitu Green Policing, dimana filosofinya adalah “KITA HARUS MENJAGA ALAM, AGAR ALAM JUGA DAPAT MENJAGA KITA”, dan berkaca dari bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Propinsi Aceh, Sumbar dan Sumut, maka kami Polsek Langgam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Jerri.
Sementara itu, barang bukti berupa kayu tanpa dokumen, mesin Chainsaw dan mobil truk telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini." Tutup Kapolsek Langgam.

.png)

Berita Lainnya
Ada Kerusakan, Peresmian Tol Pekanbaru-Dumai Bakal Molor
Dinilai Arogan, Kanit Reskrim Polsek Concong Didemo Warga
Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Rekaman Percakapan Diputar di Sidang Korupsi Jembatan WFC, Jefry Noer Berkelit Tidak Mengerti
Deputi Penasihat Presiden Berkunjung ke Kantor SMSI Pusat
Sambut HUT Golkar Ke-56 Tahun, Pengurus DPD II Kampar Gelar Renungan Suci dan Doa di TMP Bangkinang
Seorang Warga Pulau Burung Positif Covid-19
Bupati Pelalawan Tinjau Pembersihan Drainase Di Pangkalan Kerinci
13 Wartawan Nilai Terbaik Tes Masuk PWI Riau Langsung Ikut UKW
DPRD Ingatkan Umat Islam Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan
Polsek GAS Terus Berikan Imbauan Protokol Kesehatan kepada Warga
Pehobi Vespa Pekanbaru "Cuci Mata" di Danau PLTA Koto Panjang