Pilihan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Disebuah Pondok Kebun Sawit
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial (S).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta satu kotak rokok merek On Bold yang berisi satu paket diduga sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu tas warna merah yang berisi 22 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial BOY, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Haryanto.Kamis(15/1/2026)
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 65,90 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, uang tunai Rp1.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pelalawan.Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
Ruas Jalan di Pekanbaru Amblas 50 Meter, Perbaikan Butuh Waktu Seminggu
Ketua PWI Perempuan Pertama Dilantik, Zulmansyah: Hormati Hak-Hak Narasumber
Dihadiri Mantan Ketua, PWI Pelalawan Gelar Bukber dan Serahkan Santunan
Disdukpencapil Inhil Buka Pelayanan Online Lewat Aplikasi Via WhatsApp, Begini Caranya
Kapemary Kampar Gelar Bukber di Rumah Ongah Reborn
Yayasan Kejora Anak Negeri Berkolaborasi Dengan RS Bunda Puja Gelar Khitanan Masal Gratis
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kampar Berjalan Lancar, Ahmad Yuzar dan Misharti Raih Suara Terbanyak
KPU Tetapkan 3.706 Pemilih PSU Pilkada Rohul
Terbitkan Sprindik Baru, Jaksa Periksa Wabup Kuansing Halim
Kendaraan Pribadi Disarankan Tidak Lewati Km 83 Jalintim Pelalawan
Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Duduk Santai Bersama Warga RT 04 Tangkerang Tengah