Pilihan
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2026 Rp3,99 Juta
INDOVIZKA.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179.
"Perusahaan harus mengikuti itu (UMK)," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, Kamis (8/1/2026).
Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026. Dengan demikian, perusahaan telah mampu membayarkan upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan.
"Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini lah mengajukan keberatan," ujar Jamal.
"Nanti akan kita lihat alasan keberatannya. Karena kan ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah," ulasnya.
Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, mereka diminta membuat laporan. Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
"Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru," ucap Jamal.
Selain menunggu laporan, Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan.
"Monitoring ini untuk memastikan apakah UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru diketahui pada Februari nanti, karena biasanya kan kerja dulu baru gajian. Jadi, gaji Januari ini dibayar di Februari," tutup Jamal.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Dukung Gerakan Makan Pangan Lokal untuk Anak, Demi Masa Depan Cemerlang
Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu, Warga Rohul Diamankan Polisi
Ramah Tamah dan Makan Malam Bersama Kasad di Balai Serindit Gubri, Ini Kata Kamsol
Kasus Covid-19 Tinggi, Gubernur Minta Pelaku Usaha di Pekanbaru Patuhi Prokes
Bupati Inhil HM WARDAN Tinjau Logistik Pemilu 2024
Kepala Penis Bocah Terpotong, Ade Hartati Minta Evaluasi Panitia Khitan Massal di Kuansing
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Kasus Sampah di Pekanbaru
Isu Pemotongan TPP Membuat Pegawai Pemprov Resah, Begini Kata Gubernur Riau
Jembatan Darurat Fungsional Sei Piring Rampung Dikerjakan
Kepala Bakom RI: Pelaku Korupsi Program MBG Harus Tetap Diproses, Tanpa Melihat Latar Belakang
Meskipun Hari Libur, Tim Satgas Covid-19 Gelar Rapat Evaluasi Percepatan Vaksinasi
Ingin Bergabung di Maxim, Berikut Syarat dan Cara Menjadi Driver Mobil Dan Motor