Pilihan
Dua Karyawan Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci, Diduga Gelapkan Ban Perusahaan Rp8,6 Juta
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang karyawan berinisial JR (28) dan SS (33) diamankan pada Kamis, 9 April 2026.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan.
“Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan kejahatan,” ujarnya.Minggu(12/4/2026)
Peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah pelapor, TT Simbolon (47), yang merupakan karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, melakukan pengecekan terhadap inventaris kendaraan operasional jenis logging truck Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka SS.
Saat dilakukan pencocokan data pengambilan barang, diketahui dua unit ban merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka JR pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan tersebut. Ketika dikonfirmasi, SS mengakui bahwa ban tersebut telah dijual atas persetujuan JR.
Diketahui, JR merupakan karyawan yang bertugas menyerahkan ban, sedangkan SS adalah sopir kendaraan yang menggunakan ban tersebut. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan penggelapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban merek Huaan.
Akibat peristiwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8.600.000. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya TA dan D Pangaribuan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Pangkalan Kerinci turut mengimbau kepada pihak perusahaan agar lebih rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap aset operasional guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan oleh oknum karyawan.
.png)

Berita Lainnya
Ini Alasan Gojek Tak Penuhi Undangan Hearing DPRD Pekanbaru
Pegadaian Pekanbaru Resmi Berangkatkan 160 Orang Mudik Gratis
Pemko Pekanbaru 'Lelang' Jabatan Sekda dan Kepala OPD Bulan Depan
Meriahkan HUT Ke-77, Kodim 0314 Inhil Gelar Pawai Pesta Ragam Budaya Nusantara
Hari Keenam, Rangka Besi Jembatan Presisi di Pangkalan Terap Mulai Terpasang
Vaksinasi Covid-19 untuk Sekda Bengkalis Ditunda, Ini Penyebabnya
Dua Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Pasar Kaget Gading Marpoyan, Satu Tewas
M Noer Bantah Bulan Maret Masyarakat Akan Divaksin
Malam Tahun Baru 2021, Pintu Masuk ke Kota Tembilahan Ditutup
51,06 Gram Sabu Siap Edar Ditangkap dari Tangan Pengedar
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
Ketua Fraksi PPP Sambangi Tokoh Senior dan PPP Kampar, Ini Harapan Yurmailis Saruji