Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Zona Merah, Rumah Ibadah di Dua RW di Pekanbaru Ditutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas rumah ibadah di dua Rukun Warga (RW). Sebab, wilayah itu merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya).
Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan RW ditiadakan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru. Diketahui, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif corona.
"Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat, tindaklanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Kamis (15/4/2021) malam.
Saat rapat, terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah," jelas Azwan.
Rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.
"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," kata Azwan.
PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam ini. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.
Berita Lainnya
Optimalkan Penyebaran Informasi Daerah, Diskominfo Pers Inhil MoU dengan RRI Pekanbaru
Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan di Pekanbaru Juga harus Dibatasi Selama Ramadan
Respon Cepat Pj Bupati Erisman Yahya, Lampu Jalan Sudirman Tembilahan Kembali Menyala
Masyarakat Kuala Patah Parang Nantikan Program Fermadani 3 Desa 1 Eksavator
Pekanbaru PPKM Level 3, Empat Kegiatan HPN dan HUT ke-76 PWI Tingkat Riau Diundur Maret 2022
Diundur, Mal di Pekanbaru Tak Jadi Tutup Besok
Gubri Syamsuar Tambah Bonus Untuk Jalur Juara
Ketidaktahuan Keanu Terkait Tanjak Harus Jadi Pembelajaran Seluruh Pihak
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Resmi Diambil Alih Dishub Pekanbaru
Polres Inhil Gelar Simulasi Sispam Kota Demi Pengamanan Pilkada
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Keluarkan Suara Dentuman Keras