Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Zona Merah, Rumah Ibadah di Dua RW di Pekanbaru Ditutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas rumah ibadah di dua Rukun Warga (RW). Sebab, wilayah itu merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya).
Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan RW ditiadakan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru. Diketahui, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif corona.
"Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat, tindaklanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Kamis (15/4/2021) malam.
Saat rapat, terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah," jelas Azwan.
Rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.
"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," kata Azwan.
PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam ini. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.
.png)

Berita Lainnya
Kadin Inhil: Jika Alam dan Kebun Rusak Maka Berdampak pada Perekonomian
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru
Pemkab Rohil 'Comot' Anggaran Rp12 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Alat Bayar Parkir Non Tunai Kembali Disebar di Sejumlah Ruas Jalan
Jurnalis Muda Ini Ajak Masyarakat Memilih Pemimpin: Jangan Golput
Gubri Bersama Bupati Alfedri Perdana Coba Jalan Tol Pekanbaru-Minas
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
Ulang Tahun BUMD ke-22 Tahun Momen untuk Berinovasi dan Berbenah Lebih Baik
Penunjukan Pj Bupati Inhu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilkada
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau
Ketua IPSS Sambut Baik Ada Tokoh Bugis Maju Pilkada Inhil
Hamdani Sarankan Pemko Pekanbaru Adopsi Cara Pengelolaan Sampah Masa Herman Abdullah