Komisi III Desak Pusat Bayarkan Tunda Salur DBH Riau untuk Tangani Covid-19

Ilustrasi

PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyayangkan adanya penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Riau oleh pemerintah pusat.

Menurut Husaimi, pemerintah pusat seharusnya tidak melakukan hal tersebut di tengah-tengah kondisi keuangan daerah yang sulit akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah pusat seharusnya tidak melakukan hal itu di tengah-tengah kondisi keuangan daerah seperti saat ini. Sebab daerah masih sangat membutuhkan anggaran. Kita bingung juga, kita disuruh potong anggaran untuk Covid sampai 50 persen, tapi hak daerah DBH dan DAU di pusat ditunda, bagaimana ini?," kata Husaimi, Jumat (15/5/2020).

Terkait hal ini, kata Husaimi, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat agar dana tersebut dapat dicairkan untuk Riau.

"Kita minta dikonsultasikan lah hal ini, agar kita maksimal juga di tengah kondisi pandemi seperti ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat mengakui utang kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau tahun 2018 sebesar Rp1,047 triliun lebih.

Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 20 Tahun 2020. Dimana untuk kurang DBH Pemprov Riau sebesar Rp439 miliar lebih. Sedangkan untuk kurang bayar DBH kabupten/kota sebesar Rp608 miliar, sehingga total Rp1,047 triliun lebih.

"Untuk kurang bayar DBH Provinsi Riau tahun 2018 belum kita terima, namun sudah diakui sesuai permintaan dan akan dibayar penuh," kata Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Jumat (15/5/2020).

Sementara DBH Riau triwulan IV tahun 2019 akan dibayar maksimal 30 persen. Hal ini karena kondisi pendemi Covid-19.

"Pembayaran kurang bayar DBH Pemprov Riau triwulan IV 2019 dilakukan setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Tapi hanya 30 persen yang dibayar, misalnya kurang bayar Rp300 miliar maka 30 persen dari angka itu yang akan dibayar. Kalau yang punya kabupaten/kota sudah dibayar," terangnya di mediacenterriau.

Sedangkan untuk DBH Riau triwulan I tahun 2020, sebut mantan Penjabat Bupati Kampar ini, juga telah diterima Pemprov Riau dari pusat.

"Kalau DBH Migas kita triwulan I sesuai transfer sudah kita terima, dan nilainya cocok," ucap Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Riau meminta kurang bayar DBH triwulan IV tahun 2018 Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota se-Riau.

Permintaan tersebut disampaikan ke Menteri Keuangan dan telah direspon dengan dikeluarkan PMKNomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam PMK itu terdapat rincian sementara, karena di pusat sendiri terus dinamis untuk melakukan penyesuaian terhadap APBN. Dengan dikeluarkan PMK tersebut maka masing-masing kabupaten/kota sudah bisa melihat rincian DBH, yang nanti akan menjadi kewajiban pusat untuk transfer ke daerah.(*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar