Pilkades Serentak Ditunda, DPRD dan DPMD Inhil Hearing


TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat hearing bersama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penundaan jadwal Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Senin malam (30/8/2021). 

Mulanya Pilkades serentak se Kabupaten Inhil bakal digelar pada tanggal 12 Oktober 2021, namun sebelum perhelatan demokrasi tingkat desa itu berlangsung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani langsung oleh Mendagri. 

Surat dengan nomor: 141/4251/sj ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut menginstruksikan agar Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara ditunda dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ditandatangani atau ditetapkan. 

Diketahui Surat Edaran Kemendagri ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2021 dan menurut instruksi, penundaan Pilkades berlaku dalam jangka waktu dua bulan, berarti hingga 9 Oktober 2021. Sementara Pilkades serentak awalnya terjadwal pada tanggal 12 Oktober 2021.
 
Hal itulah yang menjadi perbincangan hangat DPRD dan DPMD Inhil untuk mencari titik terang pergelaran Pilkades serentak se Inhil.

Rapat hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Inhil, Razali didampingi wakil ketua Muammar Armain, beserta anggota Komisi I DPRD Inhil lainnya. 

Wakil Ketua Muammar Armain saat diwawancarai, menginginkan adanya kejelasan dan ketegasan dari pihak pemerintah Daerah melalui OPD DPMD Inhil terkait jadwal Pilkades serentak. 

"Dalam hal ini DPMD Inhil harus jelas dan tegas dalam mengambil sikap untuk menentukan dan memastikan kapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Inhil bakal digelar, terkait adanya penundaan dari Kemendagri tersebut," ujarnya.

Hearing dihadiri langsung Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas bersama para stafnya. Turut pula Ketua KPU Inhil Herdian Asmi beserta jajaran dan Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong serta jajaran.

"Kami dan DPRD Inhil sepaham, penundaan Pilkades serentak menjadi kewenangan dari Kemendagri. Mengenai kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, belum bisa kami terangkan karena kami sudah sampaikan bahwa rentang waktu 2 bulan ini ada beberapa tahapan Pilkades yang terkena penundaan termasuk kampanye, otomatis hari H Pilkades juga ditunda," papar Budi N Pamungkas. 

Ia juga menuturkan bahwa yang bisa mencabut penundaan hanya Kemendagri. 

"Karena yang menunda Pilkades ini Kemendagri otomatis yang bisa mencabut penundaan juga dari Kemendagri," tuturnya. 

Rapat hearing akan dilanjutkan hari ini, Selasa (31/8) dengan pembahasan mengenai keputusan Jadwal Pilkades serentak.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar