Kejari Pelalawan Dampingi Penyelesaian Temuan Audit BPK di Sejumlah OPD


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan kegiatan Tindakan Hukum Lain atas permohonan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terkait adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum non-litigasi guna menindaklanjuti hasil temuan audit secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara hadir di luar jalur pengadilan untuk membantu penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi instansi pemerintah, khususnya dalam mencegah terjadinya kerugian negara, menghindari konflik berkepanjangan antarinstansi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung penyelesaian hasil audit secara tepat dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Pelalawan.

Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Pelalawan juga menjadi bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada lembaga negara maupun pemerintah daerah.

Diketahui, Kejari Pelalawan belakangan aktif melakukan penguatan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap sejumlah persoalan strategis di daerah, termasuk dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerugian negara dan pengelolaan anggaran publik.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar