Pilihan
Advetorial
Pemprov Riau Kejar Target Jadi Role Model Nasional Proyek Karbon Berbasis Yurisdiksi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi sebagai bagian dari pengembangan ekonomi karbon yang tengah didorong Pemerintah Indonesia. Riau didorong menjadi role model ekonomi karbon karena dinilai memiliki potensi besar dari kawasan hutan dan gambutnya.
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama mengatakan, saat ini terdapat penyelarasan tiga proyek karbon di Riau yang perlu menjalani proses nesting dalam skema Green for Riau yang melibatkan PT Riau Ecosystem Restoration (RER) dan PT Gaja Pati, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga tengah menyiapkan dokumen arsitektur reliabilitas sebagai bagian dari penguatan sistem ekonomi karbon di daerah.
“Proses ini telah kami sampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan diminta agar dipercepat,” ujarnya dalam rapat konfirmasi integrasi program penurunan emisi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Riau memiliki peluang besar menjadi role model ekonomi karbon di Indonesia karena mempunyai kawasan hutan dan gambut yang luas. Kondisi tersebut dinilai memenuhi syarat untuk pengembangan skema berbasis yurisdiksi yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau.
"Pemprov Riau juga tengah merancang skema kerja sama yang akan dituangkan secara tertulis sebelum dilaporkan kepada Menteri Kehutanan, " katanya.
Terdapat tiga skenario yang ditawarkan, Pertama, mengikuti penuh skema yang dijalankan pemerintah daerah. Kedua, mengikuti dengan menggunakan perhitungan yurisdiksi dan karbon. Ketiga, menggunakan pendekatan berbasis proyek.
Perwakilan UNEP, bambang menjelaskan tiga skenario tersebut dimaksud BPPH akan mengambil keputusan secara sadar dan yang sedang dilakukan saat ini adalah sebuah proses.
Sementara itu, Sekda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan berharap respons dari para pihak dapat diterima dalam waktu satu minggu ke depan.
Sementara itu, perwakilan PT RAPP menyatakan pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Riau. Pada prinsipnya, kami memahami dan mengapresiasi maksud serta tujuan Pemerintah Provinsi Riau dan mendukung proses ini.
“Pada prinsipnya, mau tidak mau kami menjadi bagian dari proses ini. Namun, terkait bagaimana menempatkan peran masing-masing dalam konstruksi program yurisdiksi, hal itu masih kami pertimbangkan dengan baik,” ujar perwakilan PT RAPP. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Rapat dengan Kementerian, Kamsol dan Sekda Buka Bersama di Balai
Pameran 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference 2024 Dihadiri 12 Produsen Benih Sawit dan 13 Perusahaan Alat Berat
Anggota DPRD Pekanbaru Sebut RSD Madani Kurang Layak
Cegah Covid-19, PN Tembilahan Terapkan Sidang Online Semua Kasus
EtonHouse Rolls Out Enterprise AI Workspace with OpenAI, Aligning Education with Singapore’s National AI Push
Pedagang dan Satpol PP Bentrok saat Pembongkaran TPS di STC Pekanbaru
Ribut-ribut Soal Pengangkutan Sampah di Pekanbaru, Akademisi: Sudah Telat!
Warnet dan Tempat Playstation Digrebek Polisi, Ada Apa?
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
Dua WN Malaysia Terdampar di Pulau Rupat, Ketuk Rumah Warga Minta Bantuan
Kawasan Buffer Zona RAPP Seluas 2 Hektare Terjadi Karhutla
Sidak, Anggota DPRD Pekanbaru Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Hotel