Pilihan
Indonesia Darurat LGBT dan Urgensi Ketegasan Hukum
Oleh Dr. KH Jazuli Juwaini, M.A
Perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia semakin mendesak untuk ditempatkan dalam kerangka yang serius dan jernih. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kecaman moral di satu sisi atau slogan kebebasan individual di sisi lain.
Saya berpandangan Indonesia sedang menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan. Kampanye LGBT tidak lagi bergerak semata dalam ruang privat, tetapi hadir melalui media sosial, industri budaya, jaringan komunitas, simbol publik, dan berbagai narasi yang perlahan berusaha menggeser batas penerimaan masyarakat.
Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pinggiran yang akan selesai dengan sendirinya. Dalam konteks ini saya menyebut Indonesia sedang menghadapi situasi darurat LGBT.
Istilah ini bukan seruan untuk membenci manusia dan bukan pula pembenaran terhadap kekerasan, persekusi, penghinaan, atau tindakan main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki martabat dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa kesewenang-wenangan dari negara maupun kelompok masyarakat.
Namun penghormatan terhadap martabat manusia tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk menerima seluruh perilaku, kampanye, atau agenda perubahan sosial.
Negara tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan batas ketika menyangkut moral publik, nilai agama, perlindungan anak, ketertiban umum, pendidikan, keluarga, serta ketahanan sosial dan budaya bangsa.
Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai secara jujur. Pertanyaan utamanya bukan apakah kita membenci atau menyukai kelompok tertentu, melainkan apakah bangsa Indonesia masih memiliki kedaulatan untuk menentukan nilai, norma, dan arah kehidupan sosialnya sendiri.
Ataukah Indonesia harus menerima setiap agenda global hanya karena telah lebih dahulu dinormalisasi di negara lain? Jawaban saya tegas: Indonesia harus berdaulat atas nilai dan hukumnya sendiri. Kita bukan bangsa tanpa identitas, bukan negara tanpa dasar moral, dan bukan masyarakat yang dibangun di atas relativisme tanpa batas.
Indonesia berdiri di atas Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai agama, kebudayaan luhur, dan tradisi keluarga yang mengakar kuat dalam perjalanan bangsa.
Dari Ranah Privat ke Ruang Publik
Salah satu argumen yang paling sering dikemukakan adalah bahwa LGBT merupakan urusan privat. Pada tingkat tertentu, perlindungan terhadap ruang privat memang harus dihormati karena negara hukum tidak boleh berubah menjadi kekuasaan yang mengawasi secara sewenang-wenang kehidupan personal warga.
Kekuasaan negara harus memiliki batas dan setiap tindakan pemerintah wajib tunduk pada hukum. Namun persoalan berubah ketika sesuatu bergerak dari ranah privat menuju kampanye publik.
Ketika sebuah gagasan dipromosikan secara terbuka, disebarluaskan melalui platform digital, dikemas dalam produk budaya, diarahkan untuk memengaruhi kebijakan, atau diperkenalkan kepada anak dan generasi muda, kita tidak lagi semata-mata berbicara mengenai kehidupan personal seseorang.
Kita telah memasuki wilayah kepentingan umum dan kebijakan publik. Negara memiliki kewajiban menjaga ruang pendidikan, melindungi anak, mengatur penyiaran, memastikan tanggung jawab platform digital, serta memelihara ketertiban sosial.
Karena itu, membatasi seluruh perdebatan LGBT hanya dengan kalimat “ini urusan privat” merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang sejatinya jauh lebih kompleks. Seseorang dapat berargumentasi bahwa negara tidak boleh memasuki kamar privat warga secara sewenang-wenang.
Namun dari premis tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa negara kehilangan kewenangan untuk mengatur kampanye di ruang publik. Hampir semua negara menetapkan batas terhadap berbagai bentuk ekspresi berdasarkan tujuan yang dinilai sah dan dirumuskan melalui hukum.
Negara mengatur iklan, penyiaran, pornografi, materi untuk anak, pendidikan, perlindungan konsumen, dan berbagai kegiatan publik. Artinya, ruang publik tidak pernah benar-benar bebas dari norma dan regulasi.
Pertanyaan yang tepat adalah dalam kondisi apa pembatasan dilakukan, melalui instrumen apa, untuk tujuan apa, dan dengan jaminan apa agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Pancasila dan Batas Konstitusional Kebebasan
Indonesia bukan negara yang lahir dari ruang hampa nilai. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sementara Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Rumusan tersebut bukan sekadar simbol historis, melainkan fondasi filosofis dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia memang bukan negara agama dalam pengertian teokrasi.
Namun Indonesia juga bukan negara sekuler ekstrem yang menyingkirkan agama dari pembentukan moralitas publik dan hukum nasional. Agama memiliki kedudukan fundamental dalam sejarah, kebudayaan, kehidupan sosial, serta struktur konstitusional bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga hari ini.
Karena itu, ketika agama-agama yang hidup di Indonesia memiliki pandangan moral mengenai keluarga, perkawinan, seksualitas, serta relasi laki-laki dan perempuan, negara tidak dapat begitu saja menyatakan seluruh pandangan tersebut tidak relevan.
Aspirasi masyarakat beragama merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan tidak menggunakan kekerasan.
Jika Pancasila sungguh merupakan dasar negara, ia harus mempunyai daya normatif dalam menghadapi benturan nilai. Pancasila tidak boleh hanya dibacakan dalam upacara, dicetak pada dinding sekolah, atau diulang dalam pidato pejabat. Ia harus menjadi parameter nyata ketika Indonesia berhadapan dengan arus ideologi, budaya, dan perubahan sosial global.
Pada titik ini, Pasal 28J UUD 1945 menjadi sangat relevan. Konstitusi memang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, tetapi tidak mengenal kebebasan absolut tanpa tanggung jawab. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang juga berhadapan dengan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.
Konstitusi secara eksplisit memberikan ruang bagi pembatasan melalui undang-undang berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena itu, tidak tepat apabila setiap kebijakan berbasis pertimbangan moral dan agama otomatis dicap anti-HAM.
Pandangan demikian justru mengabaikan konstruksi konstitusi Indonesia sendiri. Namun Pasal 28J bukan cek kosong bagi kekuasaan. Negara tidak dapat membatasi hak berdasarkan selera politik, kemarahan mayoritas, atau tekanan sesaat.
Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, rumusan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan untuk diuji agar hukum tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Tantangan Indonesia karena itu bukan memilih antara kebebasan absolut dan represi. Tantangan sesungguhnya adalah membentuk hukum yang presisi, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum harus mampu menjaga nilai masyarakat tanpa berubah menjadi instrumen penindasan, sekaligus melindungi ruang publik dan generasi muda dari kampanye yang bertentangan dengan orientasi nilai bangsa.
Kampanye Global dan Kedaulatan Budaya
Kita juga perlu berbicara terbuka mengenai dimensi global persoalan LGBT. Dalam beberapa dekade terakhir, isu ini berkembang menjadi gerakan transnasional yang memiliki pengaruh dalam kebudayaan, media, korporasi, advokasi, diplomasi, dan politik kebijakan.
Saya pribadi tahun 2018 menghadiri Sidang Parlemen Dunia (IPU) ke-139 di Jenewa Swiss. Pada Sidang tersebut, ada desakan legalisasi LGBT diputuskan pada Sidang Umum IPU atas usul Belgia. Keputusan akhirnya divoting. Dan tahukah berapa suara yang mendukung? 400 suara berbanding 600 suara dari total 1000 anggora Parlemen dunia yang hadir.
Bukan soal voting itu akhirnya kandas untuk melegalisasi LGBT, tapi itulah fakta bahwa gerakan legalisasi itu sudah mengglobal. Perkembangan tersebut berlangsung secara terbuka dan tidak perlu dijelaskan melalui teori konspirasi.
Gerakan sosial memang bekerja melintasi batas negara. Hal serupa terjadi pada gerakan lingkungan, buruh, feminisme, demokrasi, konservatisme, agama, dan berbagai agenda lainnya.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah terdapat jaringan global, melainkan bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan nilai ketika berhadapan dengan arus perubahan yang datang dari luar.
Kita tidak boleh paranoid terhadap dunia luar, tetapi juga tidak boleh naif. Arus budaya global mempunyai kekuatan besar untuk mengubah persepsi karena film membentuk imajinasi, media sosial membentuk bahasa, algoritma membentuk perhatian, selebritas membentuk tren, dan korporasi mampu membentuk simbol penerimaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi seperti itu, mengatakan bahwa seluruh perubahan sosial berlangsung sepenuhnya spontan merupakan pandangan yang terlalu sederhana. Ada proses persuasi, advokasi, pembentukan opini, dan normalisasi.
Ada pertarungan gagasan yang berlangsung terus-menerus, dan Indonesia merupakan salah satu ruang tempat berbagai kepentingan, nilai, serta pandangan dunia itu bertemu.
Proses normalisasi sosial hampir tidak pernah berlangsung dalam satu malam. Ia bergerak bertahap melalui perubahan bahasa, simbol, representasi budaya, dan persepsi publik.
Sesuatu yang awalnya diperdebatkan dapat perlahan dianggap biasa, kemudian diterima, difasilitasi, dan pada akhirnya didorong menjadi norma baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat. Indonesia karena itu membutuhkan ketahanan budaya dan keberanian intelektual untuk melakukan penyaringan.
Keterbukaan tidak berarti ketundukan, globalisasi tidak berarti penyeragaman, dan modernisasi tidak identik dengan westernisasi. Tidak semua yang populer secara global otomatis sesuai dengan Pancasila, konstitusi, agama, kebudayaan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Dari Alarm Kebijakan ke Kepastian Hukum
Perdebatan ini memperoleh konteks penting ketika kebijakan umum pertahanan negara memberikan perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam spektrum ancaman nonmiliter.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 patut dibaca secara serius sebagai bagian dari cara negara memetakan tantangan terhadap ketahanan nasional.
Jika suatu fenomena telah ditempatkan dalam diskursus ancaman nonmiliter, persoalannya tidak lagi dapat direduksi menjadi perdebatan moral individual semata. Terdapat dimensi yang berkaitan dengan ketahanan sosial, budaya, keluarga, dan generasi.
Negara karena itu membutuhkan respons yang lebih sistematis daripada sekadar pernyataan sesaat ketika muncul kontroversi di ruang publik. Namun kita harus tetap presisi secara yuridis.
Peraturan Presiden mengenai kebijakan pertahanan tidak otomatis menciptakan tindak pidana dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menangkap seseorang tanpa dasar undang-undang. Dokumen kebijakan juga tidak boleh digunakan kelompok masyarakat sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan, intimidasi, atau tindakan main hakim sendiri.
Justru karena itulah kebutuhan terhadap kejelasan hukum menjadi semakin mendesak. Jika negara melihat adanya persoalan dalam dimensi ketahanan sosial dan budaya, maka harus ada pembahasan demokratis mengenai instrumen kebijakan yang tepat.
Negara tidak boleh membiarkan kesenjangan terlalu lebar antara diagnosis ancaman dan kemampuan hukum untuk memberikan respons yang sah. Apa yang hendak dicegah harus dirumuskan dengan jelas.
Perbuatan apa yang hendak dibatasi, siapa yang berwenang, bagaimana prosedurnya, apa konsekuensi hukumnya, bagaimana mekanisme keberatan, dan bagaimana mencegah pasal karet harus dijawab secara terbuka. Semua itu merupakan pekerjaan serius pembentuk undang-undang, bukan wilayah tindakan spontan massa.
Kekosongan Hukum Bukan Netralitas
Ada pandangan bahwa negara sebaiknya tidak mengatur persoalan ini karena regulasi dikhawatirkan menimbulkan diskriminasi. Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan hukum memang patut diperhatikan, tetapi kesimpulan bahwa negara harus sepenuhnya pasif juga bermasalah.
Tidak adanya aturan pada kenyataannya tetap merupakan pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi sosial. Kekosongan hukum tidak selalu berarti netralitas. Ketika negara tidak menetapkan batas yang jelas, ruang tersebut dapat diisi oleh aktor yang memiliki kekuatan paling besar.
Dalam dunia digital, aktor itu dapat berupa platform, industri budaya, jaringan pendanaan, kelompok advokasi, influencer, organisasi transnasional, atau kelompok massa yang bereaksi tanpa kendali hukum. Ketidakjelasan hukum karena itu dapat menguntungkan dua ekstrem sekaligus.
Ekstrem pertama adalah kampanye tanpa batas yang bergerak lebih cepat daripada kemampuan masyarakat melakukan penyaringan. Ekstrem kedua adalah persekusi tanpa hukum oleh kelompok yang merasa negara tidak hadir, kemudian mengambil tindakan berdasarkan kemarahan, stigma, atau prasangka sendiri.
Saya menolak kedua ekstrem tersebut. Negara harus hadir di tengah dengan hukum yang jelas, adil, dan dapat ditegakkan. Ketegasan negara justru diperlukan agar masyarakat tidak main hakim sendiri, sementara kelompok mana pun tidak dapat menggunakan kekosongan aturan untuk mengabaikan moral, nilai agama, perlindungan anak, dan ketertiban umum.
DPR Tak Boleh Jadi Penonton
Sebagai Anggota DPR RI, saya berpandangan sudah waktunya dilakukan kajian legislasi secara serius untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih tegas. Saya siap ikut mendorong, mengusulkan, dan memperjuangkan aturan yang konstitusional dalam menyikapi kampanye serta normalisasi LGBT, terutama ketika memasuki ruang publik dan menyasar generasi muda.
Namun hukum yang kuat bukan hukum yang emosional. Kita tidak membutuhkan pasal karet, norma kabur, atau kriminalisasi berdasarkan prasangka. Kita juga tidak membutuhkan aparat yang menilai seseorang hanya berdasarkan penampilan, dugaan identitas, atau stigma sosial.
Negara hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan yang dirumuskan secara jelas dan dapat dibuktikan. Karena itu, agenda legislasi perlu memprioritaskan perlindungan anak dari materi seksual yang tidak sesuai usia dan kampanye seksual yang menyasar kelompok rentan.
Anak bukan orang dewasa dalam ukuran kecil karena mereka memiliki kerentanan psikologis, sosial, dan digital. Negara mempunyai kewajiban lebih besar untuk memastikan ruang tumbuh mereka tidak menjadi arena perebutan agenda ideologis. Ruang pendidikan juga membutuhkan batas yang jelas.
Sekolah bukan arena bebas bagi setiap agenda sosial karena pendidikan nasional memiliki tujuan konstitusional serta harus berakar pada agama, karakter, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan pembentukan manusia Indonesia. Materi mengenai seksualitas harus disusun berdasarkan usia, kepentingan terbaik anak, ilmu pengetahuan, dan nilai nasional.
Ruang digital harus pula menjadi perhatian serius. Platform tidak boleh terus berlindung di balik jargon netralitas ketika algoritma dapat mendistribusikan konten seksual kepada anak dan remaja.
Negara perlu membangun instrumen akuntabilitas yang lebih kuat agar perkembangan teknologi tidak menghilangkan tanggung jawab terhadap keselamatan generasi muda dan ketahanan keluarga. Transparansi pendanaan juga patut dikaji dalam kerangka hukum yang berlaku secara objektif bagi seluruh agenda sosial-politik.
Setiap dukungan lintas negara yang bertujuan memengaruhi kebijakan, norma sosial, atau struktur budaya Indonesia harus tunduk pada prinsip transparansi dan kedaulatan hukum nasional. Prinsip ini harus berlaku konsisten, bukan selektif terhadap kelompok tertentu.
Pada saat yang sama, negara harus memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama, literasi digital, konseling profesional, dukungan sosial, dan kebijakan yang berpihak pada pengasuhan.
Terlalu sering keluarga diminta menjadi benteng terakhir, tetapi tidak memperoleh dukungan memadai ketika menghadapi tekanan budaya dan teknologi yang bekerja dua puluh empat jam sehari.
Hukum Harus Berbasis Perbuatan
Saya ingin menegaskan satu prinsip penting: hukum harus berbasis perbuatan yang jelas, bukan prasangka terhadap identitas seseorang. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena penampilannya, tidak boleh ditangkap berdasarkan dugaan, dan tidak boleh kehilangan hak atas proses hukum yang adil.
Negara hukum harus menolak kriminalisasi yang lahir dari stigma sosial. Jika Indonesia hendak membentuk aturan yang lebih tegas, norma harus dirumuskan secara objektif dan presisi. Apa perbuatannya, apa unsur kesalahannya, apa akibat hukumnya, siapa yang dilindungi, dan apa batas kewenangan aparat harus dapat dijelaskan.
Tanpa kejelasan tersebut, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan. Di sisi lain, definisi mengenai kampanye, promosi, ruang publik, perlindungan anak, dan materi yang tidak sesuai usia harus dibahas secara hati-hati.
Hukum juga harus mampu membedakan diskusi akademik, pemberitaan jurnalistik, layanan kesehatan, penelitian ilmiah, ekspresi individual, dan kampanye terorganisasi. Tanpa pembedaan presisi, tujuan perlindungan dapat berubah menjadi ketidakpastian hukum. Hukum yang kabur bukan hukum yang kuat.
Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu menetapkan batas secara jelas, ditegakkan secara konsisten, dapat diuji, dan menyediakan mekanisme koreksi ketika terjadi penyalahgunaan. Ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum karena tanpa kepastian, kekuasaan mudah berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Ketegasan dan Kemanusiaan
Sebagian orang mungkin bertanya bagaimana mungkin menolak normalisasi LGBT tetapi sekaligus berbicara mengenai perlindungan martabat manusia. Jawabannya sederhana: manusia dan perilaku bukan kategori yang identik.
Dalam kehidupan sosial dan hukum, kita terus-menerus membedakan penghormatan kepada pribadi dari penilaian moral maupun hukum terhadap tindakan tertentu.
Kita dapat menghormati seseorang tanpa menyetujui seluruh perilakunya. Kita dapat melindungi seseorang dari kekerasan tanpa harus menerima kampanyenya. Kita dapat menjamin proses hukum yang adil tanpa harus menormalisasi semua ekspresi di ruang publik. Pembedaan ini penting agar perdebatan tidak terus terjebak dalam tuduhan kebencian dan saling meniadakan.
Karena itu, posisi saya jelas. Saya menolak normalisasi LGBT, menolak kampanye LGBT terutama yang menyasar anak, dan mendorong instrumen hukum yang lebih tegas. Pada saat yang sama, saya menolak persekusi, kekerasan, penghinaan terhadap martabat manusia, pengusiran sewenang-wenang, serta tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun.
Tidak ada kontradiksi dalam sikap tersebut. Justru itulah perbedaan mendasar antara negara hukum dan kekuasaan massa. Negara harus tegas terhadap perbuatan yang secara sah dirumuskan sebagai pelanggaran, tetapi juga wajib tegas terhadap siapa pun yang menggunakan isu moral sebagai alasan untuk melakukan kekerasan dan kesewenang-wenangan.
Negara Harus Berani Menentukan Sikap
Pada akhirnya, persoalan ini menuntut keberanian politik. Terlalu mudah bagi pejabat mengeluarkan pernyataan ketika muncul kontroversi, kemudian diam setelah perhatian publik bergeser.
Terlalu mudah pula bagi politisi berbicara mengenai moral tanpa menerjemahkan keyakinannya ke dalam kerja legislasi yang serius, terukur, konstitusional, dan bertanggung jawab.
Sebagai Anggota DPR RI, saya siap ikut mengusulkan, mendorong, dan memperjuangkan pembentukan instrumen hukum yang lebih tegas, konstitusional, dan operasional dalam menyikapi kampanye serta normalisasi LGBT.
Tanggung jawab politik tidak boleh berhenti pada pidato karena parlemen memiliki fungsi legislasi yang harus digunakan untuk menjawab persoalan nyata masyarakat.
Proses pembentukan hukum harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Akademisi, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, ulama, tokoh agama, pakar perlindungan anak, psikolog, pendidik, ahli digital, organisasi masyarakat, dan unsur publik harus dilibatkan.
Kita membutuhkan hukum yang lahir dari perdebatan serius, bukan kepanikan atau tekanan sesaat. Kehati-hatian diperlukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk terus menunda. Ketika perubahan sosial bergerak sangat cepat, keterlambatan negara dapat menciptakan persoalan yang lebih besar.
DPR dan Pemerintah harus berani membuka pembahasan mengenai batas konstitusional, perlindungan anak, tanggung jawab platform, ketahanan keluarga, dan kedaulatan nilai bangsa.
Setiap negara pada akhirnya harus menentukan batas karena tidak ada ruang publik yang benar-benar tanpa nilai. Setiap sistem hukum mencerminkan pilihan moral, politik, dan sosial tertentu. Pertanyaannya adalah apakah pilihan itu ditentukan berdasarkan jati diri bangsa sendiri atau secara perlahan mengikuti standar yang dibentuk oleh kekuatan global.
Saya memilih agar Indonesia membangun hukumnya berdasarkan Pancasila, UUD 1945, nilai agama, kebudayaan, dan kepentingan nasional. Indonesia harus terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan dialog dunia, menghormati martabat manusia, serta menjamin proses hukum yang adil.
Namun keterbukaan tidak boleh membuat bangsa kehilangan keberanian untuk mempertahankan identitasnya. Pancasila bukan simbol kosong, Ketuhanan Yang Maha Esa bukan frasa seremonial, dan Pasal 28J bukan pasal mati.
Nilai agama bukan residu masa lalu, keluarga bukan institusi yang boleh dibiarkan menghadapi tekanan global sendirian, dan anak-anak Indonesia bukan pasar bebas bagi seluruh eksperimen budaya yang datang melalui ruang digital.
Karena itu, menghadapi semakin terbukanya kampanye dan normalisasi LGBT, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar seruan moral. Kita membutuhkan pendidikan yang kuat, keluarga yang tangguh, literasi digital, keberanian budaya, kebijakan yang konsisten, serta instrumen hukum yang jelas, tegas, konstitusional, proporsional, dan konsekuen.
Indonesia harus mampu mengatakan kepada dunia bahwa keterbukaan tidak berarti kehilangan jati diri. Toleransi tidak berarti ketiadaan batas, penghormatan kepada manusia tidak berarti kewajiban membenarkan semua perilaku, dan HAM tidak menghapus moral serta nilai agama dari bangunan konstitusi Indonesia.
Bangsa merdeka memiliki hak menentukan masa depannya sendiri. Saatnya negara hadir melalui keberanian moral, kecerdasan konstitusional, dan ketegasan hukum. Bukan melalui kebencian, kekerasan, atau persekusi, melainkan melalui aturan yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh pasif ketika keluarga, anak, moral publik, dan ketahanan sosial budaya menghadapi perubahan yang semakin cepat. Indonesia harus berdaulat atas nilai, berdaulat atas hukum, dan berani menjaga masa depan generasinya sendiri. ***
*) Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA)/Anggota DPR RI.
.png)

Berita Lainnya
Inhil Tidak Akan Maju Jika Suara Masih Bisa Dibeli
Selamat Jalan Daeng Alwi Hamu
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
Alasan Halloween Identik dengan Permen dan Labu
Sistem PBB Perlu Mengikutsertakan Taiwan
Pahlawan Devisa yang Terhukum 'Aib' Wabah Covid-19
Alasan Halloween Identik dengan Permen dan Labu
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
Riau : Miskinnya Rasa Malu
Kinerja Sektor Kelautan-Perikanan Dinilai Gagal, Menteri KKP Harus Segera Diganti
Empat Syarat Pemimpin Ada di Fermadani
Lantik PAW Kades Rimbo Panjang, Catur Ingatkan Ben Zainal Arifin