Pilihan
Kuasa Hukum Ali Usman Minta DPMPTSP Evaluasi Persetujuan Lingkungan TUKS PT Arara Abadi di Pulau Muda
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Sengketa terkait lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Kuasa hukum Ali Usman melalui ANP Law Firm meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan perizinan TUKS tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebutkan, berbagai upaya administratif telah ditempuh, mulai dari menyampaikan permohonan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku pengawas hingga kepada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang menerbitkan izin operasional TUKS.
Muhammad Ali, SH, dari ANP Law Firm, mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat bertindak objektif dalam menyikapi persoalan tersebut tanpa melihat besar kecilnya perusahaan yang bersangkutan.
"Kami berharap pemerintah berpihak kepada kebenaran tanpa melihat status perusahaan. Kesalahan yang kami temukan menurut kami sudah cukup jelas, namun hingga saat ini belum ada langkah evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan," ujarnya.Sabtu(25/7/2026)
Menurutnya, sejak awal proses pembebasan lahan diduga tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan bahwa nama yang dicantumkan sebagai pelepas lahan bukan merupakan pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan TUKS.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Polsek Teluk Meranti, dan pihak perusahaan. Dalam pengecekan tersebut, ahli waris yang namanya tercantum sebagai pelepas lahan disebut membantah bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya.
Sementara itu, Aniel Najam Putra, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh proses penerbitan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
"Kami akan menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan tersebut. Proses hukum akan kami tempuh secara bertahap, tidak hanya melalui jalur administrasi tetapi juga apabila ditemukan unsur pidana," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengacu pada ketentuan Pasal 15 huruf b mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian TUKS yang menyebutkan bahwa izin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Menurut mereka, apabila benar dalam dokumen pengajuan persetujuan lingkungan terdapat data kepemilikan lahan yang tidak sesuai, maka hal tersebut perlu menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Arara Abadi maupun DPMPTSP Kabupaten Pelalawan terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip keberimbangan informasi.
.png)

Berita Lainnya
Meski Pandemi Covid-19, MTQ Tingkat Kabupaten Inhil Tetap Dilaksanakan
Sekda Riau Berbaur Bersama Jemaah Salat Iduladha di Masjid Annur
Maksimalkan Sosialisasi Visi Misi Ferry-Dani, REPMI Luncurkan Portal Fermadaniinhil.com
23 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Lapor LHKPN
KPU Rohul Pastikan Tak Ada Pemilih Baru pada PSU 25 TPS di Tambusai Utara
Logo Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir Diduga Plagiat
Bupati Pelalawan Tinjau Pembersihan Drainase Di Pangkalan Kerinci
Banjir Jalintim Pelalawan, Polisi Terapkan Sistem Buka-Tutup
Desa Beringin Makmur Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025
Bawa Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Besok Mobil Samsat Keliling Hadir di CFD Pekanbaru
Eet Minta Caretaker Golkar Inhu Libatkan Yopi Arianto Dalam Konsolidasi
Kartu Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Bisa Didapat di 5 Bank Ini