Pilihan
Kuasa Hukum Ali Usman Minta DPMPTSP Evaluasi Persetujuan Lingkungan TUKS PT Arara Abadi di Pulau Muda
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Sengketa terkait lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Kuasa hukum Ali Usman melalui ANP Law Firm meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan perizinan TUKS tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebutkan, berbagai upaya administratif telah ditempuh, mulai dari menyampaikan permohonan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku pengawas hingga kepada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang menerbitkan izin operasional TUKS.
Muhammad Ali, SH, dari ANP Law Firm, mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat bertindak objektif dalam menyikapi persoalan tersebut tanpa melihat besar kecilnya perusahaan yang bersangkutan.
"Kami berharap pemerintah berpihak kepada kebenaran tanpa melihat status perusahaan. Kesalahan yang kami temukan menurut kami sudah cukup jelas, namun hingga saat ini belum ada langkah evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan," ujarnya.Sabtu(25/7/2026)
Menurutnya, sejak awal proses pembebasan lahan diduga tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan bahwa nama yang dicantumkan sebagai pelepas lahan bukan merupakan pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan TUKS.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Polsek Teluk Meranti, dan pihak perusahaan. Dalam pengecekan tersebut, ahli waris yang namanya tercantum sebagai pelepas lahan disebut membantah bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya.
Sementara itu, Aniel Najam Putra, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh proses penerbitan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
"Kami akan menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan tersebut. Proses hukum akan kami tempuh secara bertahap, tidak hanya melalui jalur administrasi tetapi juga apabila ditemukan unsur pidana," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengacu pada ketentuan Pasal 15 huruf b mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian TUKS yang menyebutkan bahwa izin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Menurut mereka, apabila benar dalam dokumen pengajuan persetujuan lingkungan terdapat data kepemilikan lahan yang tidak sesuai, maka hal tersebut perlu menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Arara Abadi maupun DPMPTSP Kabupaten Pelalawan terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip keberimbangan informasi.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri Instruksikan ASN dari Pekanbaru Wajib Rapid Test
Jembatan Berlobang Talang Danto, Sunardi Anggota DPRD Kampar Angkat Bicara dan Minta Anggota DPRD Riau Dapil Kampar Harus Bersuara
Masyarakat Tapung Titip 5 Aspirasi ke Abdul Wahid terkait Transisi Blok Rokan
Tiga Anak Penghafal Alquran di Rohul Hanyut di Sungai, Baru Dua yang Tertolong
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
Sat Polairud Polres Inhil Lakukan Pengamanan Keberangkatan Kapal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Laka Laut
Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Perusahaan Terima PWI Riau Award 2023
Peringatan HPN 2024, Bupati Kasmarni Dianugerahi Pin Emas dari JMSI Riau
Masyarakat Diimbau Rayakan Imlek di Rumah Saja
Desa Sialang Panjang Gelar Musrenbangdes 2025 dan Rembuk Stunting 2024
Gandeng Tanoto Foundation, Pemkab Siak Terus Tingkatkan Program Pendidikan
Jelang Buka Puasa, Polres Inhil Rekayasa Lalu Lintas