Pilihan
9 Paket Sabu Diamankan, Purnawirawan Polri dan Seorang Pria Diciduk di Telayap
PELALAWAN, INDOVIZKA.com – Jajaran Polsek Bunut mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bunut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan bersama seorang pria lainnya, ES.
Penindakan dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Dari penggeledahan terhadap SE, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram. Polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Mangga warna hijau, satu sendok sabu dan satu unit handphone Android merek Infinix warna dongker.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Intelkam melalui Laporan Informasi Nomor R/LI-63/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH, bersama personel dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak menuju kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3. Dua orang yang diduga berkaitan dengan narkotika kemudian diamankan.
Penggeledahan terhadap SE dilakukan dengan didampingi perangkat desa setempat. Hasilnya, sembilan paket sabu ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, SE disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J.
Rudi mengatakan, keberadaan J masih dalam penyelidikan. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain pemeriksaan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap SE. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif.
SE bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SE disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Sementara J yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu yang diamankan merupakan purnawirawan Polri. Namun, seluruh proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
.png)

Berita Lainnya
Zukri-Nasarudin Bertemu Bupati Pelalawan, Ini yang Mereka Bahas
PT KIG dan PT Pelindo 1 Menandatangani Perjanjian KSO Pengoperasian Pelabuhan Parit 21 Tembilahan
Urus Segera e-KTP Anda, Stok Blanko di Disdukcapil Masih Tersedia 6.000 Keping
Tekan Covid-19, Inhil Waspadai Arus Balik
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa
Papan Bunga Selamat dan Sukses Pelantikan PWI Riau Banjiri Jalan Diponegoro dan Gadjah Mada
Gantikan SF Hariyanto, Mendagri Lantik Rahman Hadi Jadi Pj Gubernur Riau
4 Ruas Tol Trans Sumatera ini Bakal Beroperasi Tahun ini
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau: Selamat Datang Pak Hery Herjawan dan Selamat Bertugas Ditempat yang Baru Pak Mohammad Iqbal
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN
Konsolidasi dan Silaturrahmi Sambut Ramadhan 1443 H, Ketua MKGR Kampar Paparkan Program Kerja
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil