Pilihan
APBD-P Pelalawan 2026 Resmi Disahkan, Anggaran Bertambah Rp12,9 Miliar, Banggar Soroti Serapan
PELALAWAN, INDOVIZKA.com — DPRD Kabupaten Pelalawan resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Pengesahan tersebut membuat postur APBD Kabupaten Pelalawan bertambah sekitar Rp12,9 miliar dibandingkan APBD murni 2026. Namun, di tengah bertambahnya anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD justru memberikan catatan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masih rendahnya realisasi anggaran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, didampingi Wakil Ketua II Tengku Azri Wardi. Paripurna diikuti 27 anggota DPRD lainnya dan dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Syafrizal mengatakan pembahasan Ranperda APBD-P telah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Pembahasan dimulai setelah Pemkab menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami persilakan juru bicara Banggar membacakan hasil akhir pembahasan Ranperda APBD perubahan, sebelum pengambilan keputusan," ujar Syafrizal.
Juru bicara Banggar DPRD Pelalawan, Supratman, kemudian membacakan hasil pembahasan.
Dalam laporan Banggar disebutkan, APBD murni Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 sebesar Rp1.650.335.781.906 atau sekitar Rp1,65 triliun.
Setelah perubahan, APBD menjadi Rp1.663.250.526.266 atau sekitar Rp1,66 triliun.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp12.941.744.360 atau sekitar Rp12,9 miliar. Persentase kenaikannya sekitar 0,7 persen.
"Setelah memperhatikan, mencermati serta melakukan pembahasan bersama maka menyetujui Perubahan APBD, Banggar memberikan masukan dan rekomendasi," kata Supratman.
PAD Diminta Jangan Jalan di Tempat
Banggar memberikan perhatian khusus terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD menilai PAD menjadi salah satu tolok ukur kemandirian fiskal daerah. Karena itu, Pemkab Pelalawan diminta terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah tersedia sekaligus menggali potensi pendapatan baru.
Upaya peningkatan PAD tersebut diminta dilakukan secara efektif dan berkelanjutan berdasarkan potensi daerah.
Selain persoalan PAD, Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah terkait pemangkasan dana transfer ke daerah yang dapat mempengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan.
Dalam melakukan pergeseran maupun penyesuaian anggaran, Pemkab diminta tetap memprioritaskan sektor pelayanan dasar.
"Pemda perlu memperhatikan sektor-sektor pelayanan utama seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Supratman.
Triwulan IV, Realisasi Masih Disorot
Catatan lain Banggar adalah pelaksanaan anggaran.
Tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan keempat. Namun, Banggar menyebut realisasi anggaran masih rendah.
Kondisi tersebut membuat DPRD meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah masuk dalam APBD.
Pemkab diminta tidak menunda kegiatan yang dapat dilaksanakan sehingga target pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Supaya target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," ujar Supratman.
Setelah laporan Banggar selesai dibacakan, Ketua DPRD Syafrizal meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan APBD-P 2026.
Para anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai resmi disahkannya APBD-P Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.
Bupati Sebut Ada Tiga Fokus
Bupati Pelalawan H Zukri menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan APBD-P 2026.
Menurut Zukri, pemerintah daerah memiliki tiga fokus utama dalam pelaksanaan anggaran perubahan.
Pertama, memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji ASN, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik tidak terganggu akibat kebijakan efisiensi.
"Termasuk memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan TPP, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu sedikitpun akibat efisiensi," kata Zukri.
Fokus kedua berkaitan dengan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pemkab Pelalawan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengamanan dan penanganan Karhutla setelah daerah tersebut menetapkan status Siaga Darurat Karhutla.
Zukri menegaskan pengelolaan anggaran penanganan Karhutla akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara fokus ketiga adalah menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Pemkab Pelalawan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang telah diaudit BPK RI secara riil. Termasuk kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya yang telah dianggarkan dalam APBD-P 2026.
Dengan disahkannya APBD-P 2026, pekerjaan pemerintah daerah kini memasuki tahap pelaksanaan. Catatan Banggar terkait PAD dan rendahnya realisasi anggaran menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh OPD agar tambahan anggaran yang telah disahkan tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi benar-benar terealisasi untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 91,77 Gram Sabu dan 23 Pil Ekstasi, Dua Pria Diciduk di Kerumutan
Bahas Isu-isu Kelapa, Yan Eksan Bincang Santai dengan H Dani M Nursalam
Tujuh Rumah di Jondul Diduga Dibekingi Oknum Satpol PP Pekanbaru
Polsek Langgam Ringkus Dua Pelaku Pencurian 48 Tandan Sawit PT MUP
Bupati Inhil Serahkan 162 SK Penyuluh Agama Islam
Hari Ini, Pj Bupati Safari Ramadhan di Masjid Ubudiyah Bangkinang Kota dan Pj Sekda di Masjid Al Muhajirin Kampa
Dishub Pekanbaru Disebut tidak Komitmen kepada Koordinator Parkir
Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
Shalat Idul Adha Dibolehkan, Masyarakat Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Dibawah Kepemimpinan Hambali, Kampar Kabupaten Pertama Salurkan DBH Sawit Lewat BPJS Ketenagakerjaan di Riau
Antisipasi Regulasi Dadakan, Pemko Pekanbaru Masih Berbenah untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir