Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 91,77 Gram Sabu dan 23 Pil Ekstasi, Dua Pria Diciduk di Kerumutan


PELALAWAN, INDOVIZKA.COM– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni AS(41) dan Mar (53). Dari kedua tersangka, petugas menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,77 gram serta 23 butir diduga pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penindakan,” kata Haryanto.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan Agus Suripto di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 12,95 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Luftman dan dibalut menggunakan lakban. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkannya dari Mar. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Mardianto.

“Dari keterangan tersangka AS, sabu tersebut diperoleh dari Mar. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mardianto, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.

Sebanyak enam paket diduga sabu ditemukan di dalam sebuah tumbler warna hitam. Kemudian, empat paket diduga sabu lainnya ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna hitam.

Selain sabu, petugas juga menemukan 23 butir diduga pil ekstasi, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta satu bal plastik bening klip.

“Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,77 gram dan 23 butir diduga pil ekstasi,” ungkap Haryanto.

Polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Android merek Realme, satu tas sandang warna hitam, satu tumbler warna hitam, satu bal plastik bening klip dan satu sendok sabu.

Haryanto mengatakan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mar mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial BB.

“Untuk pemasok berinisial BB masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu dan pil ekstasi ke wilayah Kecamatan Kerumutan dan sekitarnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar