Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 8 Paket Barang Bukti Disita


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-im Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial CZ (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,61 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Pak Uwo, Kelurahan Seikijang.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial CZ, warga Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pria tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah CZ.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan tujuh paket yang diduga sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet kecil berwarna merah, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Android.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa delapan paket yang diduga sabu dengan berat kotor 16,61 gram, satu unit timbangan digital, satu buah dompet kecil warna merah, dan satu unit telepon genggam Android.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Masril, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, CZ mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial HA. Terhadap HA, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, CZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, CZ diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar