Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembobol Ruko


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Respons cepat Polres Pelalawan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SM alias Sap, yang diduga membobol Toko Sembako Sejahtera di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, berhasil diamankan dan kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah rokok berbagai merek dan tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pemilik toko, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, mendapati tempat usahanya dalam kondisi terbuka sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat tiba bersama anaknya, korban melihat gembok pintu toko telah terlepas dan rusak. Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mendapati sejumlah rokok yang tersimpan di etalase kaca dekat meja kasir raib. Sebagian barang dagangan juga terlihat berserakan di lantai.

Untuk memastikan kejadian tersebut, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko sekitar pukul 04.42 WIB dan diduga mengambil rokok serta tiga tabung gas elpiji.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri dan mendatangi Mapolres Pelalawan untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penanganan hingga terlapor berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui KBO Reskrim Iptu Masril menyampaikan, tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri atau menghubungi layanan Hallo Kapolres Pelalawan di nomor 0857-7226-6449 untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun pengaduan.

Kapolres menegaskan, Polres Pelalawan akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap warga yang datang ke kantor polisi untuk mencari pertolongan harus mendapatkan pelayanan yang baik, profesional, dan responsif.

Menurutnya, kritik dan masukan masyarakat juga harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian. Setiap keluhan perlu didengar dan ditindaklanjuti secara tepat sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Polres Pelalawan turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pelalawan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar