Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hitung Kerugian Negara, Penyidik dan Tim Ahli Turun ke Proyek Jalan di Kampar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali turun ke lokasi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Penyidik datang bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Hari ini, lagi ke lapangan bawa ahli. Ahli teknik sama BPKP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2/2021).
Hilman mengatakan, tim dan ahli turun dalam rangka menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan proyek jalan itu. Kasus ini telah menjerat empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Hilman menyebutkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara. Namun, jumlah itu harus dipastikan kembali oleh ahli dan auditor. "Ahlinya cuma memastikan aja lagi, validasi," kata Hilman.
Dijelaskan Hilman, saat ini penyidik sudah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi. Ia meyakini penanganan perkara ini segera rampung.
"Mungkin habis ini pemberkasan tapi tak tahu juga ni, setelah (penyidik) pulang (dari lokasi) nanti, (mungkin) masih ada tercecer satu dua (saksi yang akan dimintai keterangan)," pungkas Hilman.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal sebagai saksi. Afdal merupakan Pengguna Anggaran (PA) di proyek Rp9 miliar itu.
Pemeriksaan juga telah dilakukan kepada Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Diketahui, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu setelah jaksa penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah menyingkirkan 53 perusahaan lainnya dengan nilai penawaran Rp9,8 miliar.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Bimtek Penaksiran Barang Milik Daerah
Geruduk DPRD Riau, Mahasiswa Umri Tuntut Cipta Kerja Dicabut
Tinjau Lokasi Banjir di Kuala Sebatu, Bupati Wardan Sebut Tanggal 6 Sudah Ada Alat Turun Bekerja
Tarik Mobil Dinas Operasional, Oknum Pemakaian Persulit Satpol PP Pekanbaru
KPU Rohul Pastikan Tak Ada Pemilih Baru pada PSU 25 TPS di Tambusai Utara
Pemkab Rohil akan Bangun Jembatan Sinaboi Setelah Penantian Lama
Tidak Pakai Masker, Pengguna Jalan dan Pedagang di M. Boya Ditegur Petugas
Satgas PPKS Amankan Gepeng Modus Lumpuh di Riau
Bupati Inhil Terima Penghargaan Innovative Goverment Award 2021
Syamsuar-Edy Prioritaskan Pendidikan Merata dan Berkualitas di Riau
Seorang Siswi SMP di Pelalawan Dinyatakan Hilang Sejak Senin Lalu
Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021