Pilihan
Hitung Kerugian Negara, Penyidik dan Tim Ahli Turun ke Proyek Jalan di Kampar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali turun ke lokasi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Penyidik datang bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Hari ini, lagi ke lapangan bawa ahli. Ahli teknik sama BPKP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2/2021).
Hilman mengatakan, tim dan ahli turun dalam rangka menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan proyek jalan itu. Kasus ini telah menjerat empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Hilman menyebutkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara. Namun, jumlah itu harus dipastikan kembali oleh ahli dan auditor. "Ahlinya cuma memastikan aja lagi, validasi," kata Hilman.
Dijelaskan Hilman, saat ini penyidik sudah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi. Ia meyakini penanganan perkara ini segera rampung.
"Mungkin habis ini pemberkasan tapi tak tahu juga ni, setelah (penyidik) pulang (dari lokasi) nanti, (mungkin) masih ada tercecer satu dua (saksi yang akan dimintai keterangan)," pungkas Hilman.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal sebagai saksi. Afdal merupakan Pengguna Anggaran (PA) di proyek Rp9 miliar itu.
Pemeriksaan juga telah dilakukan kepada Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Diketahui, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu setelah jaksa penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah menyingkirkan 53 perusahaan lainnya dengan nilai penawaran Rp9,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to School
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
Banyak Peminat, Deadline LKJ Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 15 Juli 2024
Berikut Daftar Nilai Tertinggi di Hari Pertama Tes SKD CPNS Inhil
Bupati Kasmarni Berharap, Lomba Berzanji Momentum Lestarikan Khazanah Budaya Melayu
Gubri Syamsuar Resmi Buka Rapat Kerja Daerah DPD REI Riau 2022
Disambut Hangat, Polres Inhil Sambangi Seketariat DPC PKB
Zulkifli AS Hadir di Ruang Sidang, Dengarkan Keterangan 4 Saksi Suap DAK
FK-PMS Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Ketua Irsyadul Fikri : Dengan Semangat Baru Kita Lanjutkan Perjuangan Pendahulu
Rumah Yatim Beri Bantuan Pendidikan untuk 20 Anak Yatim dan Dhuafa Pekanbaru
Nahkodai BPC HIPMI Pekanbaru, Rizky Bagus Oka Siap Bersinergi Bangun Ekonomi Daerah
Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Langsung di Kecamatan Kandis