Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hitung Kerugian Negara, Penyidik dan Tim Ahli Turun ke Proyek Jalan di Kampar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali turun ke lokasi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Penyidik datang bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Hari ini, lagi ke lapangan bawa ahli. Ahli teknik sama BPKP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2/2021).
Hilman mengatakan, tim dan ahli turun dalam rangka menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan proyek jalan itu. Kasus ini telah menjerat empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Hilman menyebutkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara. Namun, jumlah itu harus dipastikan kembali oleh ahli dan auditor. "Ahlinya cuma memastikan aja lagi, validasi," kata Hilman.
Dijelaskan Hilman, saat ini penyidik sudah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi. Ia meyakini penanganan perkara ini segera rampung.
"Mungkin habis ini pemberkasan tapi tak tahu juga ni, setelah (penyidik) pulang (dari lokasi) nanti, (mungkin) masih ada tercecer satu dua (saksi yang akan dimintai keterangan)," pungkas Hilman.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal sebagai saksi. Afdal merupakan Pengguna Anggaran (PA) di proyek Rp9 miliar itu.
Pemeriksaan juga telah dilakukan kepada Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Diketahui, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu setelah jaksa penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah menyingkirkan 53 perusahaan lainnya dengan nilai penawaran Rp9,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Puluhan Pelanggar Prokes di Bengkalis Ditindak, Ada Bayar Denda sampai Menyapu
40 Polisi di Jajaran Polres Inhil Naik Pangkat
PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia
Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers
FERMADANI Dapat No Urut 2 Untuk Pilkada Inhil 2024
Safari Ramadhan, Gubernur Riau Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
325 Guru Ngaji di Pekanbaru Terima THR dari Baznas
Program PULUT KETAN Gubri Abdul Wahid Lindungi Guru Ngaji Hingga Penggali Kubur
Musda Ke-10 Golkar Inhu, Kapolres Ingatkan Jangan Ada Bentrok dan Keributan
Paslon Fermadani Semakin Menguat di Seluruh Wilayah Hingga Pelosok Inhil
Pengurus IKA 4968 Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Riau
PKB akan Usung Catur Sugeng dan Taufik di Pilkada Kampar dan Pekanbaru