Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak ketiga untuk melakukan perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tidak dilakukan perawatan, pihaknya akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang tersebut.
Pasalnya untuk perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/6/2023), mengatakan apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya dapat mengambil alih pengelolaannya.
"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," ujar Yuliarso, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan untuk JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.
Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.
Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.
"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," cakapnya.
Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.
Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO tersebut kepada Pemko Pekanbaru.
"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.
"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dipanggil Komisi III Bahas Insentif Tenaga Kesehatan, Dinkes Pekanbaru Mangkir
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Dihentikan Sementara, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Mudik Kebangsaan’ Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
Jelang Akhir Tahun 2022, PT Hasrat Tata Jaya Gesa Pengaspalan Jalan Prof HM Yamin Bangkinang Kota
Abdul Wahid Serahkan Bantua Hand Sanitaizer dan Masker Kepada NU Meranti
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
Fauzan , SDN 02 Selensen Adalah Sekolah Yang Taat Administrasi!!!
Kadinkes Inhil Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer
Pemkab Inhu Ikuti FGD Kajian Resiko dan Penilaian IKD Kebencanaan
Lautan Manusia Hantarkan Pasangan Ferry-Dani ke KPU Inhil