Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak ketiga untuk melakukan perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tidak dilakukan perawatan, pihaknya akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang tersebut.
Pasalnya untuk perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/6/2023), mengatakan apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya dapat mengambil alih pengelolaannya.
"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," ujar Yuliarso, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan untuk JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.
Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.
Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.
"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," cakapnya.
Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.
Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO tersebut kepada Pemko Pekanbaru.
"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.
"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Menuju Airlangga Hartarto Capres 2024, Ratusan Petani di Kampar Gelar Deklarasi Bentuk Dukungan
Tabrak Mobil Box, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Mobil Damkar
DPRD Tak Temukan Anggaran untuk Pembangunan Tugu Roda Terbang
Kamsol Pimpin Rapat Persiapan Ekspor Abon Patin
Target Internet Masuk Desa, Tahun Ini 42 BTS Bakal Dibangun di Riau
Sosok Perwira Rintis Karier dari Bawah, AKP Aulia Rahman Resmi Jabat Kapolsek Tambang
Satpol PP Kampar Terima Penghargaan dari Kemendagri RI, Ini Ucapan Kasat Nurbit
Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci Barang Bukti Sabu 11,65 gram
Pemprov Riau Baru Transfer BLT untuk Tiga Daerah
Pelantikan Waka PN Bangkinang Kelas I B, Ini Kata Ketua PN dan Bupati Kampar
Ratusan THL dan Petugas Kebersihan di Setdakab Kampar Dapat Daging Kurban, Sekda : Ini Bentuk Kepedulian Pemda