Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak ketiga untuk melakukan perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tidak dilakukan perawatan, pihaknya akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang tersebut.
Pasalnya untuk perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/6/2023), mengatakan apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya dapat mengambil alih pengelolaannya.
"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," ujar Yuliarso, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan untuk JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.
Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.
Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.
"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," cakapnya.
Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.
Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO tersebut kepada Pemko Pekanbaru.
"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.
"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," pungkasnya.
Berita Lainnya
Samhana dan Godang Tua Dinilai Belum Maksimal Mengangkut Sampah di Pekanbaru
Kejari Pekanbaru Temukan Kekurangan Fisik Pembangunan RSD Madani
Modus Penipuan Investasi, Oknum PNS Pemkab Inhu Garap Uang Korban Rp60 Miliar
Konsolidasi dan Silaturrahmi Sambut Ramadhan 1443 H, Ketua MKGR Kampar Paparkan Program Kerja
Lelang Sampah Pekanbaru Batal, Sigit Usulkan Swakelola Lagi
Gubri Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah Melalui Bank Riau Kepri
Jelang Swastanisasi Sampah Berjalan, Walikota Ingatkan DLHK Lakukan Persiapan
Sekko Pekanbaru Indra Pomi Lepas Peserta Gerak Jalan Santai HPN 2023
Pengurus Perbakad Wira Bima Inhil Shooting Club Kodim 0314/Inhil Resmi Dilantik
Bupati Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Sialang Panjang
1.144 Tenaga Kesehatan di Rokan Hulu Sudah Divaksinasi Covid-19
Dimulai Februari, Pemko Pekanbaru Tunjuk 23 SMP Negeri Gelar Pembelajaran Tatap Muka