Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.(ckplh

INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak ketiga untuk melakukan perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tidak dilakukan perawatan, pihaknya akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang tersebut.

Pasalnya untuk perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/6/2023), mengatakan apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya dapat mengambil alih pengelolaannya.

"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," ujar Yuliarso, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan untuk JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.

Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.

Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.

"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," cakapnya.

Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.

Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO tersebut kepada Pemko Pekanbaru.

"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," sebutnya.

Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.

"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar