Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak ketiga untuk melakukan perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tidak dilakukan perawatan, pihaknya akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang tersebut.
Pasalnya untuk perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/6/2023), mengatakan apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya dapat mengambil alih pengelolaannya.
"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," ujar Yuliarso, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan untuk JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.
Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.
Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.
"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," cakapnya.
Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.
Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO tersebut kepada Pemko Pekanbaru.
"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.
"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Desa Lahang Tengah Gelar Musdes Penyusunan RKP Tahun 2021
Ajak Masyarakat Pilih Inhil Hebat Dimasa Tenang, Pemilik Akun Darnawati Dambaan Dilaporkan
Walikota Sebut Manusia Silver Kreatif, Kadinsos Sebut Pemalas dan Masalah Sosial
Ketua Bawaslu Inhil Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Tahapan Pemilu
Wardan Harapkan Komika Jadi Wadah Tingkatkan Kualitas Seni di Inhil
Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BKD Riau, Mamun Murod Pilih Pensiun dan Fokus Keluarga
Bupati Wardan Lantik 127 Pejabat Fungsional Pengangkatan Pertama Pemkab Inhil
Kader Ansor Pimpin PWI Inhil
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
Satpol PP Bubarkan Kedai Kopi yang Tak Berizin Buka Saat Puasa
Didaulat Jadi Ketua PKB Pekanbaru, Taufik Arrakhman Siap 'Bertempur' Capai Target
Pemilik Kebun Sawit di Mempura Somasi Dinas PU Siak Soal Limbah SPAM