Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Heboh Nikah Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Jawaban Kemenag RI
INDOVIZKA.COM - Akhir-akhir ini sedang heboh prosesi pernikahan yang digelar secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Kemenag Anwar. “Tidak ada layanan akad nikah online,” katanya Selasa (9/6/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Sistem online untuk urusan pernikahan yang dibuka Kemenag hanya untuk pendaftaran pencatatan nikah saja.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Kemenag memaksimalkan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Sedangkan untuk akad nikah tetap dilakukan di tempat KUA. Dia menegaskan dari hukum positif maupun syariah Islam, tidak ada ketentuan pelaksanaan nikah online.
“Secara hukum positif, (menikah, Red) tidak bisa dilakukan secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi,” katanya.
Sejumlah foto yang viral di media sosial, ada yang menunjukkan pernikahan digelar lewat Zoom. Namun terlihat petugas melakukan akad nikah secara langsung di hadapan mempelai.
Hanya saja tayangan itu disiarkan langsung lewat Zoom sehingga banyak saudara yang ikut menyaksikan secara online.
Anwar mengatakan Kemenag saat ini sedang menyiapkan protokol baru tentang proses pendaftaran sampai akad nikah. Protokol ini diterapkan untuk daerah yang sudah menerapkan aturan new normal. “Masih proses di Pak Dirjen (Bimas Islam Kemenag, Red),” tuturnya.
Di tengah masa pandemi, jumlah pasangan nikah di KUA dibatasi. Termasuk keluarga yang mengantar juga dibatasi. Selain itu saat akad nikah, penghulu dan penganting pria wajib menggunakan sarung tangan saat jabat tanga. Penggunaan masker juga wajib diterapkan.
.png)

Berita Lainnya
15 Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, 2 Orang Dirawat di RSAS Madinah
Hadiri Khatam Alquran Yang Digelar MUI, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Biasakan Baca Alquran Setiap Hari
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
95% Biaya Calon Haji Sudah Aman, BSI Jemput Bola Selesaikan Sisa Pelunasan
Dapat Hidayah Lewat Mimpi, Satu Keluarga di Pekanbaru Jadi Mualaf
Jemaah Haji Riau Batal Berangkat Tahun Ini
Kemenag Riau Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan dengan Protokol Kesehatan
Pemprov Kucurkan 800 Juta Untuk Sewa 8 Bus Antar Jemaah Haji ke Bandara
269 Jemaah Haji Dumai Tiba di Pelabuhan Sekupang Batam, Langsung Menuju Asrama Haji
Malam Ini UAS Bakal Tampil Tabliqh Akbar Pengajian Al Hidayah Kampar di Lapangan Merdeka Bangkinang
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Pemprov Riau Anggarkan Rp800 Juta untuk Sewa Bus Berangkatkan JCH