Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Heboh Nikah Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Jawaban Kemenag RI
INDOVIZKA.COM - Akhir-akhir ini sedang heboh prosesi pernikahan yang digelar secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Kemenag Anwar. “Tidak ada layanan akad nikah online,” katanya Selasa (9/6/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Sistem online untuk urusan pernikahan yang dibuka Kemenag hanya untuk pendaftaran pencatatan nikah saja.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Kemenag memaksimalkan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Sedangkan untuk akad nikah tetap dilakukan di tempat KUA. Dia menegaskan dari hukum positif maupun syariah Islam, tidak ada ketentuan pelaksanaan nikah online.
“Secara hukum positif, (menikah, Red) tidak bisa dilakukan secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi,” katanya.
Sejumlah foto yang viral di media sosial, ada yang menunjukkan pernikahan digelar lewat Zoom. Namun terlihat petugas melakukan akad nikah secara langsung di hadapan mempelai.
Hanya saja tayangan itu disiarkan langsung lewat Zoom sehingga banyak saudara yang ikut menyaksikan secara online.
Anwar mengatakan Kemenag saat ini sedang menyiapkan protokol baru tentang proses pendaftaran sampai akad nikah. Protokol ini diterapkan untuk daerah yang sudah menerapkan aturan new normal. “Masih proses di Pak Dirjen (Bimas Islam Kemenag, Red),” tuturnya.
Di tengah masa pandemi, jumlah pasangan nikah di KUA dibatasi. Termasuk keluarga yang mengantar juga dibatasi. Selain itu saat akad nikah, penghulu dan penganting pria wajib menggunakan sarung tangan saat jabat tanga. Penggunaan masker juga wajib diterapkan.
.png)

Berita Lainnya
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
Ketua PSMTI Inhil : Perayaan Sembayang Kubur Dibatalkan
Astaka Utama MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Lingkungan Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Sungai Jalau Kampar Utara
Jika Haji 2020 Resmi Gagal, Bagaimana Nasib Setoran Lunas Jamaah?
Besok JCH Asal Riau Masuk Asrama EHA
Pertama Kali Jadi Tuan Rumah di MTQ Tingkat Kabupaten, Ini Kata Warga
Usai Acara dengan KPK, Firdaus Langsung Tancap Gas Lepas CJH Kampar
Tahun Ini, Kabupaten/Kota Sepakat Tiadakan MTQ Riau
Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp49,8 Juta Percalon Jemaah Haji
Wujudkan Gerakan Nusantara Cinta Zakat, Baznas Inhil Gelar Audiensi dan Sosialisasi
Memperingati Maulid Nabi, PKDP Inhil Meriahkan dengan Gerakan Inhil Seribu Lemang
Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa