Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
INDOVIZKA.COM- Saat berpuasa, kita berharap dapat nyaman menjalaninya dan tetap melangsungkan aktivitas seperti biasa. Tapi tanpa disangka kadang ada saja hal yang mengganggu. Semisal tiba-tiba sakit saat berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.
Penyakit ringan ini umumnya bikin tidak nyaman. Secara fisik badan dirasa masih kuat berpuasa. Namun karena sakit ini, aktivitas jadi terganggu dan malas betul melakukan hal lain selain beristirahat.
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Ini Identitas Lelaki Yang Ada Di setiap Rumah Makan Minang
- Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Al-Hasanah Sungai Beringin, Pj Bupati : Perkokoh Ukhuwah Islamiyah
- 302 Jama'ah Haji Inhil Dipastikan Berangkat Tahun ini
- Berikut Rincian Biaya Haji Tahun Ini per Embarkasi, Paling Murah Rp35 Juta
Gejala-gejala seperti demam, yang kerap disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang. Dalam istilah medis, hal ini disebut common cold. Penyakit ini disebabkan virus, dan kita sulit mengantisipasi kapan bisa terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman.
Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?
Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam.**
Berita Lainnya
Ceng Beng, Waspadai Penularan Corona saat Sembahyang Kubur
Kemenag Pastikan Jemaah RI Bisa Umrah Mulai 1 November
Tentukan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat Sore Ini
Kemenag Riau Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan dengan Protokol Kesehatan
Terpesona Suara Azan, Pelajar SMA di Pekanbaru Mantap Masuk Islam
Batal Berangkat Haji, Bagaimana Nasib Perlengkapan Jamaah?
Heboh Nikah Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Jawaban Kemenag RI
Salat Idul Fitri di Masjid Raya Annur Riau Batal
Haji Tahun 2023 Pendamping Mahram Ditiadakan
Masih Punya Hutang Puasa Tapi Bingung Bayarnya, Ini Penjelasannya
Bupati Inhil Letakkan Batu Pertama RKB Ponpes Babussalam Desa Nyiur Permai
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru