Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
INDOVIZKA.COM- Saat berpuasa, kita berharap dapat nyaman menjalaninya dan tetap melangsungkan aktivitas seperti biasa. Tapi tanpa disangka kadang ada saja hal yang mengganggu. Semisal tiba-tiba sakit saat berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.
Penyakit ringan ini umumnya bikin tidak nyaman. Secara fisik badan dirasa masih kuat berpuasa. Namun karena sakit ini, aktivitas jadi terganggu dan malas betul melakukan hal lain selain beristirahat.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Ini Identitas Lelaki Yang Ada Di setiap Rumah Makan Minang
Gejala-gejala seperti demam, yang kerap disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang. Dalam istilah medis, hal ini disebut common cold. Penyakit ini disebabkan virus, dan kita sulit mengantisipasi kapan bisa terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman.
Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?
Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam.**
.png)

Berita Lainnya
"Seorang Calon Haji Embarkasi Jakarta Meninggal di Madinah" selengkapnya
Bupati dan Wabup Pelalawan Sholat Idulfitri di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
Demi Keselamatan, H Ikbal Sayuti Setuju Haji Ditunda
Hampir 900 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
Kembali Jabatan Sekda Kampar, Hambali Tempati Rumdis Setelah Lama Kosong
Bersempena Hari Jadi Desa Pulai Indah Gelar Tabligh Akbar Dihadiri Ustad Abdul Somad
Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Antusiasme Warga Tembilahan Berburu Takjil Di Tengah Genangan Air Pasang
Tanpa Asrama, Pekanbaru Berangkatkan 472 Jemaah Haji Tahun Ini
Pelunasan Tahap Ketiga, 5.235 JCH Riau Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pulang Perdana 31 Juli, Keluarga yang Jemput Jamaah Haji dari Pekanbaru Akan Dibatasi
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H