Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jemaah Haji Riau Batal Berangkat Tahun Ini
PEKANBARU - Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama (Menag) akhirnya mengumumkan keputusan pembatalan keberangkatan Haji Indonesia Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, termasuk 5.400 jamaah calon haji (JCH) asal Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Mahyuddin, membenarkan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah melalui SK Kemenag RI Nomor 494 tahun 2020. Keputusan ini diambil karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI, maka penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” kata Mahyuddin, Selasa (2/6/20).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Di dalam SK tersebut, juga diinformasikan kepada jamaah calon haji tahun ini kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.
“Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan BPIH pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya lagi.**
.png)

Berita Lainnya
15 Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, 2 Orang Dirawat di RSAS Madinah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli
"Seorang Calon Haji Embarkasi Jakarta Meninggal di Madinah" selengkapnya
Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
Sukmawati Pindah Hindu, MUI Berikan Pesan Menohok
Pemprov Kucurkan 800 Juta Untuk Sewa 8 Bus Antar Jemaah Haji ke Bandara
Manfaat dari Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa
Jamaah Haji Kampar Dalam Kondisi Baik, Tinggal Tunggu Jadwal Pemulangan ke Tanah Air
Potong 9 Ekor Hewan, Hajatan Kurban PWI Riau Jadi Ajang Silaturahmi
Cegah Penyebaran Covid-19, 15 Ormas Islam Riau Sepakat Tarawih di Masjid dan Musala Ditiadakan