Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
4 Hari Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Puluhan Pengendara Ditilang
RENGAT - Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 baru berjalan selama 4 hari namun sudah ada 45 pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah ditindak (Tilang,red) karena terbukti melanggar peraturan dalam berlalu lintas.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Ahad (26/7/2020) siang mengatakan, berdasarkan data pelanggaran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu, pelanggaran tersebut lebih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor anak bawah umur atau anak-anak yakni usia dibawah 15 tahun.
Kemudian, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh anak muda dengan usia 26 sampai 30 tahun. Berikut jenis dan jumlah pelanggaran yang telah ditindak selama pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning 2020.
Jumlah Tilang, 45 dan teguran 85 kemudian usia pelanggar 0-15 tahun sebanyak 19 orang, usia 16-20 tahun sebanyak 2 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 17 orang, usia 31-36 tahun sebanyak 2 dan usia 41-45 tahun sebanyak 2 orang.
Sedangkan jenis pelanggaran adalah, melawan arus 11orang, berkendara dibawah umur 10 orang, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell 4 orang dan pelanggaran lain-lain sebanyak 5 orang.
"Sampai 4 hari pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning, belum ada kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Inhu, dan semoga tidak ada hingga berakhir operasi ini ," kata Mantan Bhabinkamtibmas pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.
Dikatakan Misran, Berdasarkan data tersebut, angka pelanggaran aturan lalu lintas dinilai masih tinggi, maka kembali dihimbau Kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengtaati semua aturan berlalu lintas.
"Salah satu faktor yang menjamin keselamatan dalam berkendara adalah mengtaati semua aturan berlalu lintas," ucap Misran.
Kepada masyarakat yang memiliki anak bawah umur diminta mengawasi aktifitas dan jika perlu melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor demi keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.
Berita Lainnya
Ranperda Pajak Disetujui DPRD Riau, Wagubri: Semoga Bantu Peningkatan PAD
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Inhil Gandeng Ulama dan Tokoh Agama
Walikota Beberkan 363 Titik Masalah Banjir di Pekanbaru yang Jadi Kewenangan Pusat, Pemprov Riau, Pemko dan Pemkab Kampar
Hari Ini Binda Riau Gelar Vaksin Massal di Empat Kabupaten di Riau, Ini Kata Brigjen TNI Amino Setya Budi
Bawaslu Rohul Panggil Manager PT Torganda Rantau Kasai
SKK Migas Lakukan Monev PPM BOB PT BSP Pertamina Hulu
Gowes HPN dan HUT PWI ke 76 di Siak Berlangsung Meriah
Buka Bersama di Gaung, Pj Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan 2024
KPU Kampar dan Riau Lepas Bendera Kirab Pemilu 2023 di Candi Muara Takus
Polda Riau Segera Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan
Telan Korban Berturut-Turut, Gubri Kembali Soroti Kecelakaan Kerja di Blok Rokan
Hadiri Rakornis Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Ini Penjelasan Kamsol