Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
4 Hari Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Puluhan Pengendara Ditilang
RENGAT - Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 baru berjalan selama 4 hari namun sudah ada 45 pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah ditindak (Tilang,red) karena terbukti melanggar peraturan dalam berlalu lintas.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Ahad (26/7/2020) siang mengatakan, berdasarkan data pelanggaran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu, pelanggaran tersebut lebih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor anak bawah umur atau anak-anak yakni usia dibawah 15 tahun.
Kemudian, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh anak muda dengan usia 26 sampai 30 tahun. Berikut jenis dan jumlah pelanggaran yang telah ditindak selama pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning 2020.
Jumlah Tilang, 45 dan teguran 85 kemudian usia pelanggar 0-15 tahun sebanyak 19 orang, usia 16-20 tahun sebanyak 2 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 17 orang, usia 31-36 tahun sebanyak 2 dan usia 41-45 tahun sebanyak 2 orang.
Sedangkan jenis pelanggaran adalah, melawan arus 11orang, berkendara dibawah umur 10 orang, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell 4 orang dan pelanggaran lain-lain sebanyak 5 orang.
"Sampai 4 hari pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning, belum ada kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Inhu, dan semoga tidak ada hingga berakhir operasi ini ," kata Mantan Bhabinkamtibmas pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.
Dikatakan Misran, Berdasarkan data tersebut, angka pelanggaran aturan lalu lintas dinilai masih tinggi, maka kembali dihimbau Kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengtaati semua aturan berlalu lintas.
"Salah satu faktor yang menjamin keselamatan dalam berkendara adalah mengtaati semua aturan berlalu lintas," ucap Misran.
Kepada masyarakat yang memiliki anak bawah umur diminta mengawasi aktifitas dan jika perlu melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor demi keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Segera Umumkan Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan
Bakso Diduga Pakai Daging Tikus Bikin Warga Geger, Polisi Beber Kronologinya
Membludak, 800 Peserta Vaksinasi Covid-19 di RSUD Madani Dibubarkan Polisi
Pemkab Inhil Umumkan Nama-Nama CPNS Lulus Hasil Sanggahan
Sat Resnarkoba Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Bupati Zukri Resmikan Taman Kenangan Pangkalan Kerinci
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Hari Ini, 97 Penumpang Bertolak Melalui Pelabuhan Sei Duku
Rapat dengan Kementerian, Kamsol dan Sekda Buka Bersama di Balai
Pemural Balkon Cafee Bangkinang Kota, Gessi : Suka dengan Seni Lukis Sejak SD
DPRD Riau Temukan Puluhan Dusun Belum Dialiri Listrik, Minta Masyarakat Melapor
Chevron Sudah Bersihkan Tumpahan Minyak di Dumai