Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Hari Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Puluhan Pengendara Ditilang
RENGAT - Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 baru berjalan selama 4 hari namun sudah ada 45 pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah ditindak (Tilang,red) karena terbukti melanggar peraturan dalam berlalu lintas.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Ahad (26/7/2020) siang mengatakan, berdasarkan data pelanggaran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu, pelanggaran tersebut lebih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor anak bawah umur atau anak-anak yakni usia dibawah 15 tahun.
Kemudian, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh anak muda dengan usia 26 sampai 30 tahun. Berikut jenis dan jumlah pelanggaran yang telah ditindak selama pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning 2020.
Jumlah Tilang, 45 dan teguran 85 kemudian usia pelanggar 0-15 tahun sebanyak 19 orang, usia 16-20 tahun sebanyak 2 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 17 orang, usia 31-36 tahun sebanyak 2 dan usia 41-45 tahun sebanyak 2 orang.
Sedangkan jenis pelanggaran adalah, melawan arus 11orang, berkendara dibawah umur 10 orang, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell 4 orang dan pelanggaran lain-lain sebanyak 5 orang.
"Sampai 4 hari pelaksanaan operasi Patuh Lancang Kuning, belum ada kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Inhu, dan semoga tidak ada hingga berakhir operasi ini ," kata Mantan Bhabinkamtibmas pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.
Dikatakan Misran, Berdasarkan data tersebut, angka pelanggaran aturan lalu lintas dinilai masih tinggi, maka kembali dihimbau Kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengtaati semua aturan berlalu lintas.
"Salah satu faktor yang menjamin keselamatan dalam berkendara adalah mengtaati semua aturan berlalu lintas," ucap Misran.
Kepada masyarakat yang memiliki anak bawah umur diminta mengawasi aktifitas dan jika perlu melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor demi keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.
.png)

Berita Lainnya
Kasmarni-Bagus Boyong Jajaran ke DPRD Riau, Sinkronkan APBD Riau dengan Pembangunan Bengkalis
Tim Satgas Inhil Gencar Tangani Kasus Luar Biasa Malaria di Desa Kuala Selat
Pelanggan Sayangkan PDAM Tembilahan Berencana Naikkan Tarif Air
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
Tiga Warga Tenayan Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit
Besok, 35.000 Liter Disinfectant Disemprotkan di Tembilahan
Baru Dibuka, Ribuan Orang Antusias Daftar Calon Anggota PPS
Tiga Perusahaan Paling Informatif Akan Dianugerahi Penghargaan PWI Inhil Award 2022
Pemda Inhil Bahas Strategi Percepatan Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah
Tidak Terapkan Prokes, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan
Satlantas Polres Pelalawan Gelar Road Race Practice Event Dukung Operasi Keselamatan 2026
Warga Kuala Kampar Desak Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Mendol