Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Daerah Wajib Cadangkan Beras, Pekanbaru Baru Bisa 4,5 Ton
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru wajib mencadangkan 412 ton beras. Namun, saat ini yang bisa dicadangkan baru 4,5 ton saja.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan hal itu sesuai dengan Permentan dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2020, disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini.
Kata dia, setiap pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota wajib mencadangkan pangan pemerintah daerah. Dalam hal ini memang dititikberatkan kepada pangan jenis beras.
"Makanya sudah ditetapkan kuotanya seluruh daerah di Indonesia. Kota Pekanbaru itu kuotanya 412 ton. Cuma sampai saat ini kita belum pernah menganggarkan itu. Alhamdulillah di 2020 ini melalui Dana Insentif Daerah (DID) kita coba cadangkan, sesuai kemampuan kita 4,5 ton," jelas Alek, Rabu (16/9/2020).
Saat ini kata dia, DKP masih menyiapkan tahap administrasinya. Seperti membuat Peraturan Walikota (Perwako).
Jadi, bagaimana nanti DKP mendapatkan dan penyaluran beras tentu diatur. "Misalnya ada bencana, kemudian harga beras itu naik, tentu ada mekanisme administrasinya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Harapkan IMP Berdampak Positif Tangani Stunting
Gubernur Riau Resmi Lantik Bupati Perempuan Termuda di Indonesia
Pendistribusian C-Pemberitahuan PSU 25 TPS Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Rohul
Soal Parkir, Dewan Panggil Lagi Dishub Pekanbaru dan PT Datama
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Kapolresta Pekanbaru: Mohon Masyarakat Tunda Dulu Mudik Lebaran
Pemilik Speed Boat dan Pompong di Inhil Layangan Petisi ke Pertamina
Bupati Zukri: Pergantian tahun hendaknya diisi dengan kegiatan berbagi antar sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
Menunggu Kamsol, Rapat Paripurna DPRD Kampar Belum Dimulai
Pemprov Riau Belum Terima Alat PCR Bantuan BNPB
Kantor Teras Kayu Resto di Jalan Hangtuah Terbakar Gara-gara Tilam
APBD-P Pemko Pekanbaru Rp2,89 Triliun Belum Bisa Digunakan