Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Bisa Salahkan Pemerintah Sepenuhnya, MUI Riau Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Akbarizan turut menyoroti Komplek Perumahan Jondul yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.
Di lokasi tersebut beberapa rumah diduga terindikasi menyediakan jasa pemuas biologis pria hidung belang. Bahkan Satpol PP Kota Pekanbaru baru-baru ini juga sudah melayangkan surat teguran untuk 38 rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi.
"Sepenuhnya tidak bisa disalahkan kepada pemerintah, tak mungkin menjaganya selalu. Di sini masyarakat harus bisa mengambil peran dan bekerjasama dengan pemerintah dan aparat hukum," cakapnya, Jumat (19/3/2021).
Lanjut Akbarizan, selain masyarakat, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kampung atau daerah tempat tinggalnya dari tempat maksiat.
"Pemerintah harus tetap waspada dan menjaga, saya lebih berharap kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memerangi prostitusi," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
PTPN V Bantu Dana Perbaikan Jalan Desa Pendalian, Masyarakat: Seperti Air di Padang Pasir
Menjelang Akhir Tahun, PN Bangkinang Gelar Ekspos Kinerja
Gelar Sosialisasi Pencegahan Banjir dan Karhutla, Desa Sialang Panjang Berupaya Pertahankan Nol Hotspot
Rutan Kelas II B Rengat Lakukan Tes Urine Mendadak Terhadap Pegawai
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
Pemprov Riau Anggarkan Bantuan RLH Rp 54 Miliar di 2023
Ketum PWI Pusat Serahkan KTA Biasa Anggota PWI Jaya
Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Maling Kian Nekat di Pangkalan Kerinci, Knalpot Ambulans pun Digondol! Warga Minta Polisi Tak Tinggal Diam
Penggelapan Dana YPRH, Polda Riau Periksa Mantan Wabup Rohul
Jelang Upacara Detik Proklamasi, Petugas Paskibraka Gelar Gladi di Lapangan Pelajar
Kadis PMD Inhu Mangkir dari Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu