Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember
PEKANBARU - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.**
.png)

Berita Lainnya
Cegah Berita Hoaks Jelang Tahapan Pemilu 2024, Polda dan KPU Riau Gelar Deklarasi Bersama Insan Media dan Jurnalis
Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku
DPRD Pekanbaru tak Puas dengan Jawaban Dishub Soal Pengelolaan Parkir
Jadikan Rakernas IWO untuk Ajang Silaturahmi, Bukan Saling Memusuhi
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
Ajak Pelajar Lawan Hoaks di Media Sosial, Kominfo Gelar Webinar di Kota Dumai
Sat Binmas Polres Pelalawan Sosialisasikan Green Policing kepada Anak-Anak TK dan PAUD
Kakek Jahar Pedagang Buah Gerobak di Tembilahan Meninggal Dunia
PT. SAGM di Inhil Ternyata Tak Miliki HGU
Bupati Inhil Pimpin Rapat Sinergisitas Program DMIJ Plus Terintergrasi
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
28 Korban TPPO Dikembalikan ke Daerah Asal