Pilihan
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember
PEKANBARU - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.**
.png)

Berita Lainnya
Resmikan Turnamen Mini Soccer dan Voli Tingkat SD Se Pelalawan, Bupati Pelalawan Tekankan Pentingnya Olahraga Dalam Pembentukan Karakter Anak
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
Wakil Ketua DPRD Riau beserta Anggota Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke-42 di Dumai
Dimulai Hari ini, Begini Syarat Ibu Hamil dan Menyusui untuk Suntik Vaksin Covid-19
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Ied Fitri 1447 H Bersama Ribuan Warga
6 Rumah di Kuansing Terbakar Sebelum Berbuka Puasa
Pemprov Riau Terbitkan Penetapan Lokasi Tol Ruas Rengat-Jambi
Tunggak Bayar, Listrik Kantor Disdikbud dan Balai Kerapatan Tinggi Siak Diputus PLN
Pramuka Tembilahan Hulu Juara Umum LT III Kwarcab Inhil 2023
Polsek Lirik Ringkus Penikmat Sabu Asal Ukui, Diduga Ada Pelaku Lain
Piola Juningsih Bayi Tak Punya Anus akan Dioperasi di Pekanbaru