Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru,

Pengajuan Perubahan Data Kependudukan Dilakukan Bertahap

Irma Novrita

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pengajuan perubahan data kependudukan di kecamatan pemekaran dilakukan bertahap. Akibat pemekaran itu, ada 257 ribu data kependudukan yang harus diubah.

Pemekaran sejumlah kecamatan baru ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2020 tentang penataan kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebut masyarakat bisa mengajukan perubahan data mulai awal tahun 2021. Perubahan data bisa diajukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit.

Diperkirakan Permendagri itu akan keluar awal tahun depan. "Kita sedang berupaya agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan data," kata Irma, Rabu (23/12/2020).

Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus, perubahan data berlangsung secara bertahap. Kata dia, pengajuan blangko KTP elektronik atau e-KTP nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data.

"Jadi kalau ada pengajuan 10 ribu, ya kita ajukan sebanyak itu. Kalau ada penambahan ya kita tambah," jelasnya.

Masyarakat nantinya bisa melakukan pengajuan berkas perubahan data di kelurahannya masing-masing. Petugas menerima berkas pengajuan perubahan di kelurahan.

"Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus. Jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," jelasnya.

Pihaknya menargetkan proses perubahan data ini berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak e-KTP tidak ada permasalahan. "Kita juga lakukan sosialisasi juga kepada masyarakat perihal perubahan data ini," kata dia.






Tulis Komentar