Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Banyak Nunggak, Bapenda Riau Imbau Pemda Juga Manfaatkan Pemutihan Pajak
PEKANBARU - Sebanyak dua ribu lebih kendaraan dinas plat merah di Provinsi Riau menunggak pajak. Terbanyak di Pekanbaru. Nilainya miliaran rupiah.
"Ada dua ribu lebih kendaraan plat merah belum membayar pajak. Terbanyak di Pekanbaru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Sabtu (3/10/20).
Namun menurut Herman, khusus Pekanbaru tersebut, termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau serta instansi vertikal.
"Saya kebetulan tak membawa data, tapi ini sebagai gambaran saja. Kebetulan Pekanbaru terbanyak, tapi sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal," jelas Herman.
Dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan. Terlebih ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan.
Karena itu tegas Herman, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan.
"Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan," ujar Herman, dikutip mediacenterriau.
Dengan begitu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan, yang telah diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Sebelumnya, program pemutihan PKB dan pemotongan 50 persen untuk BBNK dilaksanakan pada 1 September hingga 30 September lalu.
Herman lalu mencontohkan Pemerintah Kabupaten Meranti. Jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayar sebesar hampir Rp500 juta, sementara untuk dendanya hampir Rp300 juta.
"Berartikan denda Rp300 juta itukan bisa dihilangkan. Mereka cukup membayar pokoknya saja sebesar Rp500 juta tadi. Ini sebagai gambaran juga, begitu juga daerah lainnya. Karena itu, manfaatkanlah program pemutihan pajak ini" papar Herman lagi.(*)
.png)

Berita Lainnya
Awalnya Polisi Pekanbaru Amankan 6 Orang Terkait Video Viral Standing Motor Pakai Celana Dalam
Polres Inhil Edukasi Masyarakat Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
Ketum PWI Pusat akan Hadiri Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau di Inhil
Berkah Ramadan, Fajar Cosmetic Bagi-bagi 100 Nasi Kota Setiap Hari
PMD Bersama Inspektorat Lakukan Pembinaan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Berintegritas
Perjalanan Dalam Provinsi Riau Tak Perlu Pakai Surat Kesehatan
25 Partai Bakal Berlaga di Kampar Martial Art 2021 Rebut Piala Bupati
PKL Berkendaraan di Ruas Jalan Pekanbaru Bakal Ditertibkan
Juknis Penghapusan Honorer Belum Ada, Pemko Pekanbaru Tetap Pekerjakan THL
Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau Beredar, KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Viral Video Temuan Paket Sembako Caleg di Rumah Dinas Bupati Rohil, Bawaslu Riau Segera Panggil Afrizal Sintong