Hafit Syukri Klarifikasi Isu Miring yang Menyudutkannya Terkait UPP


ROHUL - Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Ir H Hafit Syukri MM mengklarifikasi terkait dinamika yang terjadi di Universitas Pasirpangaraian. Salah satunya, beredarnya daftar Keuangan yayasan di media sosial yang terkesan mendeskriditkan dirinya dan bendahara umum yayasan Afrizal Anwar.

Hafit mengatakan, informasi yang beredar di media sosial itu tidak utuh dan menyesatkan, termasuk terkait adanya kebijakan yayasan melakukan pemotongan gaji dosen dan karyawan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, yayasan tidak pernah mengambil kebijakan memotong gaji yang menjadi hak dosen dan karyawan. Yayasan hanya melakukan penundaan sebagian gaji dosen dan karyawan, dikarenakan kondisi keuangan UPP yang mengalami defisit sebesar Rp1,3 miliar, karena tidak tercapainya target penerimaan keuangan akibat Covid-19.

Melihat kondisi keuangan UPP yang defisit, pada tanggal 15 April 2020 dilakukan rapat di rumah ketua dewan pembina di Pekanbaru untuk mencari solusi agar UPP Tetap Eksis. Adapun hasil rapat tersebut, yakni menunda pembayaran PLN, menunda pembayaran kewajiban BPJS dan menunda pembayaran gaji dosen dan karyawan 50 Persen.

"Namun untuk gaji dosen dan karyawan tetap dibayarkan 60 persen dan penundaan hanya 40 persen," cakap Hafit, Rabu (8/10/2020) malam.

Kondisi keuangan tersebut juga sudah disampaikan kepada ketua dan anggota senat pada tanggal 19 Agustus 2020. Dimana dalam rapat itu, wakil Rektor II UPP juga menyampaikan bahwa sebenarnya selama ini ada bantuan keuangan yang diterima UPP, seperti Bantuan Hibah Pemerintah, Beasiswa Bidik Misi dan Wisuda.

"Namun pada kenyataannya keuangan yang bersumber dari hal tersebut tidak pernah dilaporkan penggunaannya ke Yayasan. Sementara di statuta menyatakan, seluruh keuangan masuk harus ke rekening yayasan terlebih dahulu," ujarnya.

Hafit Syukri mengaku, dirinya sebenarnya tidak ingin terlalu menanggapi informasi yang beredar di media sosial tersebut dengan harapan oknum yang menyebarkan informasi itu menyadari kekeliruannya. Namun ternyata, informasi tersebut semakin berkembang liar, hingga ada perjalanan cek yang dicairkan tersebar di media sosial sehingga harus diklarifikasi.

"Keputusan itu bukan sepihak diambil, tapi kita sepakati bersama dan ada notulen rapatnya. Keputusan itu juga disosialisasikan kepada pihak rektorat, dosen dan karyawan mencegah terjadinya mis komunikasi. Namun yang terjadi, penundaan gaji itu dikembangkan menjadi pemotongan karena adanya pengurus yang meminjam uang yayasan," terangnya.

Terkait adanya pengurus yang meminjam uang yayasan, Hafit Syukri tidak menampik hal itu. Namun menurutnya hal itu sah-sah saja, asalkan diketahui oleh dewan pembina dan dewan pengawas serta ada dokumen pernyataan peminjaman.

"Sementara informasi yang sengaja disebar, seolah-olah pengurus menggelapkan uang yayasan. Padahal ada pernyataan peminjamannya, kalau digelapkan tentunya tidak ada pernyataan pengakuan peminjaman," imbuhnya.

Sejalan dengan itu. kata Hafit, yayasan kemudian melakukan proses penyeleksian calon rektor, karena masa jabatan rektor akan berakhir 1 Oktober 2020. Sehingga perlu dilakukan seleksi calon rektor secara demokratis.

Dari proses seleksi yang dilakukan, yayasan tidak pernah menerima laporan terkait progres pelaksanaan seleksi rektor Tersebut. Bahkan, yayasan banyak menerima laporan kejanggalan pelaksanaan seleksi calon Rektor UPP sehingga pihak yayasan perlu melakukan investigasi.

"Dari investigasi itu, ternyata seleksi calon rektor UPP sarat intervensi yang dilakukan beberapa pihak dan senat," ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, yayasan kemudian melakukan pertemuan dengan dewan pengawas yayasan untuk meminta masukan sebelum mengambil keputusan karena masa jabatan rektor akan berakhir.

"Dewan pengawas yayasan memutuskan untuk melakukan seleksi ulang calon rektor dengan membatalkan seleksi Yang dilakukan selama 1 bulan terakhir," terangnya.

Karena masa jabatan rektor berakhir, maka pihak yayasan menunjuk pelaksanaan tugas rektor agar tugas rektor bisa dijalankan dan proses penunjukan PLt itu juga sudah dilaporkan ke LLDIKTI.

"Terlalu berlebihan jika dikatakan yayasan melakukan penjegalan. Yayasan tidak menjagokan siapa-siapa karena UPP adalah lembaga akademis, silahkan dilakukan secara benar tanpa melakukan intervensi kepada tim sel dan senat," tegasnya.

Hafit Syukri menyatakan informasi yang beredar sangat merugikan dirinya sebagai pribadi dan Paslon yang kebetulan ikut dalam Pilkada Rohul 2020.

Apalagi, kesediaannya menjadi ketua Yayasan merupakan bentuk pengabdian sebagai orang Rokan Hulu bukan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari tayasan seperti yang diisukan.

"Sebagai sumbangsih kami kepada yayasan sejak 2016 di SK kan kami pengurus yayasan tidak pernah menerima gaji satu rupiah pun. Meski sudah di SK kan berhak mendapatkan gaji Rp180 juta per tahun, selama 4 tahun menjadi ketua, saya tidak pernah saya ambil gaji itu. Karena itu komitmen saya dari awal siap tidak digaji," ujarnya.

Hafit juga menegaskan, hingga hari ini ia belum pernah menerima surat pemecatan dari Dewan Pembina YPRH seperti yang disampaikan Rektor UPP Priode 2016-2020, Adolf Bastian.

"Sampai hari ini saya masih Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu, ada pernyataan saya dipecat itu tidak benar. Bahkan sampai hari ini saya tidak pernah dipanggil apa kesalahan yang saya lakukan sehingga harus dipecat. Lagi pula, tidak dibenarkan dewan pembina memecat pengurus," ujarnya.

Meski mengaku sudah mendeskriditkan pribadinya, Hafit mengaku akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terkait akun-akun yang menyebarkan informasi yang sudah menjurus ke arah fitnah seolah menyatakan dirinya menggelapkan uang yayasan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar