Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019

Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru, Kepala BPKAD Kembali Dipanggil Sebagai Saksi

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kalah praperadilan atas penetapan tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2019 yang diajukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendra AP, ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4/2021), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan jaksa.

Satu hari pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing. Tim jaksa penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan Sprindik baru dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021). "Sprindik-nya terhitung tanggal 6 April," ujar Hadiman, Selasa malam.

Dengan dikeluarkan Sprindik baru itu, tim jaksa penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan panggilan terhadap Hendra AP untuk diperiksa pada Jumat (9/4/2021).

"Kami sudah layangkan surat panggilan Hendra AP alias Keken untuk diperiksa hari Jumat tanggal 9 April, jam 10 pagi. Surat panggilan sebagai saksi," kata Hadiman.

Tidak hanya Hendra AP, semua orang yang sudah pernah diperiksa pada penyidikan sebelumnya kembali dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah isu kalau pihak Kejari Kuansing sudah melakukan penzaliman dalam penanganan kasus SPPD fiktif.

Hadiman menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tidak sahnya penetapan tersangka bukan berarti menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali Hendra AP sebagai tersangka.

"Hal itu (putusan prapid) tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah," jelas Hadiman.

Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.

Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta. 

Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung. Untuk penghitung kerugian negara, Kejari Kuansing akan menggandeng lembaga audit.

Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.






Tulis Komentar