Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019
Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru, Kepala BPKAD Kembali Dipanggil Sebagai Saksi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kalah praperadilan atas penetapan tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2019 yang diajukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendra AP, ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4/2021), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan jaksa.
Satu hari pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing. Tim jaksa penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan Sprindik baru dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021). "Sprindik-nya terhitung tanggal 6 April," ujar Hadiman, Selasa malam.
Dengan dikeluarkan Sprindik baru itu, tim jaksa penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan panggilan terhadap Hendra AP untuk diperiksa pada Jumat (9/4/2021).
"Kami sudah layangkan surat panggilan Hendra AP alias Keken untuk diperiksa hari Jumat tanggal 9 April, jam 10 pagi. Surat panggilan sebagai saksi," kata Hadiman.
Tidak hanya Hendra AP, semua orang yang sudah pernah diperiksa pada penyidikan sebelumnya kembali dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah isu kalau pihak Kejari Kuansing sudah melakukan penzaliman dalam penanganan kasus SPPD fiktif.
Hadiman menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tidak sahnya penetapan tersangka bukan berarti menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali Hendra AP sebagai tersangka.
"Hal itu (putusan prapid) tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah," jelas Hadiman.
Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.
Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung. Untuk penghitung kerugian negara, Kejari Kuansing akan menggandeng lembaga audit.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Persiapkan Anggaran Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Sambangi DPRD Inhil
DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar
Pagi Ini LAM Riau Gelar Majelis Tepuk Tepung Tawar Kepada Danrem 031/Wirabima
Gubri Laporkan Upaya Pengendalian inflasi dalam Rakor dengan Kemendagri
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Desa Beringin Makmur Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025
Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan Tunggu Kebijakan Kemenag
Polres Inhil Serahkan Bantuan Korban Laka Laut di Mandah
Sekda Riau Tegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Diskes Pekanbaru Klaim Nakes yang Disuntik Vaksin Sinovac sudah 10.711 Orang
Wagubri: Dana Desa Bisa Tekan Angka Pengangguran di Riau
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS