Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan
PEKANBARU - Mulai malam ini, Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB, tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai mulai diberlakukan. Dan bagi masyarakat yang ingin menikmati jalan tol Pekanbaru-Dumai gratis bisa masuk dan keluar tol hingga pukul 00.00 WIB, jika berlebih maka akan dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku.
“Ya, mulai malam ini pukul 00.00 WIB sudah berbayar, sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua minggu, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian PUPR,” ujar Branch Manajer Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (9/11/2020).
“Jika ada masyarakat yang masuk dalam tol sebelum jam 00.00 WIB, kemudian keluar tol melebihi jam 00.00 WIB tetap berbayar di pintu keluarnya,” kata Indrayana lagi.
Dijelaskan Indrayana, untuk tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan, diantaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.
“Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000,” jelasnya.
Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000. Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500. Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.
Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.
Sementara itu, selama masa dioperasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.
“Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak diresmikan oleh Presiden sampai saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.
.png)

Berita Lainnya
1.500 Karyawan Hotel dan Restoran di Pekanbaru akan Disuntik Vaksin Covid-19
Mulai Hari Ini Dermaga 1 Roro Sungai Selari Tutup untuk Penggantian Tiang Dolphin
Korsleting, Ruko di Tembilahan Nyaris Terbakar
70 Warga Kandis Siak Digelandang Ke Mapolsek
Polsek Mandah Bubarkan Warga Sedang Kumpul
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Menakjubkan, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Kecam Keras Pengeroyokan Pedagang Sate dan Acaman Membunuh oleh Security Masjid Ulul Azmi
Balek Kampung, Gubernur Riau Abdul Wahid Disambut Haru Masyarakat Simbar
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Polres Dumai Ungkap Ilegal Loging di Lima Lokasi Penumpukan
3.200 Personil Gabungan Disiapkan Sambut Kedatangan Presiden ke Riau