Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan
PEKANBARU - Mulai malam ini, Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB, tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai mulai diberlakukan. Dan bagi masyarakat yang ingin menikmati jalan tol Pekanbaru-Dumai gratis bisa masuk dan keluar tol hingga pukul 00.00 WIB, jika berlebih maka akan dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku.
“Ya, mulai malam ini pukul 00.00 WIB sudah berbayar, sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua minggu, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian PUPR,” ujar Branch Manajer Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (9/11/2020).
“Jika ada masyarakat yang masuk dalam tol sebelum jam 00.00 WIB, kemudian keluar tol melebihi jam 00.00 WIB tetap berbayar di pintu keluarnya,” kata Indrayana lagi.
Dijelaskan Indrayana, untuk tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan, diantaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.
“Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000,” jelasnya.
Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000. Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500. Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.
Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.
Sementara itu, selama masa dioperasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.
“Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak diresmikan oleh Presiden sampai saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.
.png)

Berita Lainnya
PW Hima Persis Riau Desak Kapolri Copot Dirnarkoba Polda Riau dan Kapolres Rokan Hilir Atas Kericuhan Narkoba
Wabup Pelalawan Apresiasi Gelaran Pekan Seni Budaya Riau Komplek
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP
Di PHK, Puluhan Karyawan Demo PT BPLP Sinarmas Enok
Besok, KPU Rohil Tetapkan AMAN Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Untuk Pemeliharaan Jalan Base, Setiap Pulau di Meranti Perlu Sepaket Alat Berat
Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Disperindag Inhil Klaim Ketersediaan Gas Melon Tercukupi
PT Datama Kelola Parkir, Dishub Minta Jukir Lama Dipertahankan
Hasil Test PWI Riau: 75 peserta Lulus, 8 Lulus Bersyarat dan 13 Tak Lulus
Kurang Hati-hati, Dewa Tabrak Mobil di Jalan Durian Pekanbaru
157 CPNS 2021 Dumai Tunggu Penetapan NIP