Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan
PEKANBARU - Mulai malam ini, Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB, tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai mulai diberlakukan. Dan bagi masyarakat yang ingin menikmati jalan tol Pekanbaru-Dumai gratis bisa masuk dan keluar tol hingga pukul 00.00 WIB, jika berlebih maka akan dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku.
“Ya, mulai malam ini pukul 00.00 WIB sudah berbayar, sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua minggu, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian PUPR,” ujar Branch Manajer Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (9/11/2020).
“Jika ada masyarakat yang masuk dalam tol sebelum jam 00.00 WIB, kemudian keluar tol melebihi jam 00.00 WIB tetap berbayar di pintu keluarnya,” kata Indrayana lagi.
Dijelaskan Indrayana, untuk tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan, diantaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.
“Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000,” jelasnya.
Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000. Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500. Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.
Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.
Sementara itu, selama masa dioperasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.
“Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak diresmikan oleh Presiden sampai saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.
.png)

Berita Lainnya
Ponpes Al-Rasyid Simpang Tiga Desa Simpang Jaya Gelar Tasyakuran Wisuda Akbar Periode 2023
Bupati Inhil Diminta Tunjuk Kepala DPMPTSP yang Bisa Berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha
Air Sungai Meluap, 120 Rumah dan 1 Masjid di Desa Rambah Tengah Hulu Terendam Banjir
Pelaku Teror Kepala Anjing Beraksi Pakai Kendaraan Plat Merah
Pemprov Riau Raih WTP 13 Kali Berturut-turut
Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi, Kapan Berakhir ?
Webinar Kominfo di Rokan Hilir, Ajak Pelajar Positif, Kreatif, dan Aman di Internet
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pelalawan Semprotkan Disinfektan di Jalan Lintas Timur
HUT Satpam ke-40 di Inhu: dari Tabur Bunga Hingga Bagikan Sembako Terdampak Covid-19
Besok Bupati Lepas Kontingen Inhil ke Porprov X Riau di Kuansing
PT. Pulau Sambu Terima Penghargaan Atas Bantuan Renovasi Gedung Polsek Kateman