Tekan Peredaran Narkoba, DPRD Pekanbaru Siapkan Ranperda Narkoba

Anggota Pansus I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

PEKANBARU - Tingginya kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru/ menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi kalangan DPRD Pekanbaru. Agar memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, DPRD Pekanbaru menggagas Ranperda Narkoba yang merupakan Ranperda Inisiatif.

Guna mnyelamatkan generasi muda Pekanbaru dari kasus penyalahgunaan peredaran narkoba, DPRD Pekanbaru menyiapkan Ranperda Inisiatif terkait narkoba. Pasalnya, angka penyalahgunaan narkoba di Pekanbaru cukup tinggi. Bahkan ada sebuah kawasan yang terkenal dengan sebutan kampung narkoba, yang berada di kawasan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.

Anggota Pansus I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, peredaran narkoba di Pekanbaru cukup pesat sehingga dibutuhkan Perturan Daerah atau Perda sebagai payung hukum yang sah. Dengan hadirnya Perda Narkoba tersebut, diharapkan bisa menekan kasus peredaran narkoba di Pekanbaru.

“Kita tau, kasus peredaran narkoba cukup tinggi, kita mau Pekanbaru tidak lagi dijadikan sebagai daerah peredaran narkoba. Nantinya, pengawasan kawasan pintu masuk menuju pekanbaru atau daerah perbatasan, hotel, tempat hiburan dan kawasan pariwisata akan semakin diperketat. Dengan adanya Perda Narkoba nanti, maka diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku,” ungkap Ida kepada Iniriau.com, Senin (16/11) siang.

Berdasarkan data dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, hampir 80 persen warga binaan Lapas merupakan napi narkoba. Bahkan tak jarang, kasus narkoba justru dikendalikan dari balik jeruji besi. **






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar