Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Disaksikan Gubernur Riau, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan kembali penguasaan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tahap II kepada negara, disaksikan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian lahan hutan seluas sekitar satu juta hektar yang dikelola secara ilegal, seperti perkebunan sawit, kepada negara. Penandatanganan berita acara dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan penguasaan hutan tahap II dan TNTN ke negara ini ditandai dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menandatangani berita acara penggunaan kembali satu juta hektar tahap II TNTN oleh negara melalui Satgas PKH.
Pada kesempatan tersebut, Gubri Abdul Wahid juga turut menandatangani berita acara pengguasaan kembali TNTN sebagai saksi, bersama pihak terkait lainnya, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7/2025).
Penandatanganan berita acara ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk pemulihan lingkungan di dalam Taman Nasional Teso Nilo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama sekaligus dilakukan penyerahan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
"Kita telah melaksanakan penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan TNTN dan kawasan hutan tahap II kurang lebih satu juta hektare oleh negara," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pelaksana penguasaan kembali kawasan hutan TNTN ini adalah bagian perintah dari Presiden dalam rangka kembali menguasai kawasan hutan nasional oleh negara.
Sehingga kata dia, kawasan perkebunan sawit ataupun tanaman industri lainnya yang berada di lingkungan hutan yang dilakukan pengelolaannya secara ilegal dan penguasaannya akan kembali dikuasai negara. "Tidak hanya sawit tanaman industri juga menjadi objek pengambilan (penertiban kawasan hutan di TNTN)," ucapnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Tahun Ini Insentif Ketua RT/RW Hanya Dibayar 9 Bulan
Fatayat NU Inhil Resmi Dilantik
Pemko Targetkan Separuh Warga Pekanbaru Selesai Vaksin Tahun Ini
Pengumuman Nomor Urut Pilkada Inhil Dilaksanakan di Kantor KPU, ini Alasan Ketua KPU
Beberapa Pejabat Dipanggil KPK, Gubri Minta Hati-hati Jalankan Tugas
Tak Punya Anggaran, Satuan Pol PP Kuansing Setop Operasi Razia Masker
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki
Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Raih WBK dari Kemenpan RB
Mantan Sekda dan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke KPK
Pj. Bupati Inhil Terima Audiensi DPD PPPI Riau
Manager PLN Tembilahan Muhammad Hosen Pindah Tugas
Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa